Untuk 2023, Program Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada Program Rumah Kemasan, Revitalisasi Pasar, Pengembangan Wira Usaha Baru.
BANJARMASIN, KP – Kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian sepanjang Tahun 2022 untuk realisasi fisik mencapai 93,91 Persen sementara untuk keuangan mencapai 86 persen, karena ada kegiatan yang belum bisa terlaksanakan dan efesiensi keuangan.
Seperti kontrak-kontrak, pengadaan dan pemeliharaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian berhasil melakukan penghematan anggaran dan efesiensi biaya.
“”Memang ada silpa atau sisa lebih anggaran, namun realisasi fisik mencapai 93,90 persen kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Untuk 2023, Program Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada Program Rumah Kemasan, Revitalisasi Pasar, Pengembangan Wira Usaha Baru.
Ichrom Muftezar mengatakan untuk soal Silpa sulit dihindari karena ada beberapa program yang tidak bisa dijalankan di tahun 2023, salah satunya adalah Pasar Batuah.
“Pasar Batuah ada anggaran sekitar 1 milyar rupiah yang tidak bisa dipergunakan untuk pembongkaran, pembersihan dan pengurukan lahan”
“Untuk tahun 2023, anggaran Pasar Batuah tetap dianggarkan namun dengan melihat kondisi di lapangan, karena gugatan class action di PT telah ditolak dan gugatan di PTUN juga telah di tolak”
Dinas Perdagangan dan Perindustrian fokus pada pengamanan aset.
“Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Batuah bakal segera dilakukan kalau semuanya sudah siap”
Sementara Kabid PDSP dan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya mengatakan Sidang PTUN Jakarta telah menguatkan Putusan PTUN Banjarmasin yang dalam amar putusannya menolak permohonan dari penggugat.
Sedangkan untuk gugatan class action pasar batuah di pengadilan tinggi jakarta telah melewati masa waktu untuk melakukan banding.
Menurutnya kedua keputusan di PTUN dan Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan keputusan sebelumnya di Banjarmasin.
Pihak Pemko Banjarmasin telah meminta salinan keputusan yang dianggap telah memenuhi kepastian yang tetap atau inkrach. (Mar/K-3)