Hasil curian dijual melalui media sosial (medsos) Facebook dengan harga beragam dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta
BANJARMASIN, KP – Jangan pernah meninggalkan sepeda motor tanpa kunci stang. Pesan ini sering diremehkan kebanyakan warga karena merasa aman.
Namun, hal ini justru menjadi modus utama dua remaja pelaku pencurian berinisial RS (18) dan AS (15) untuk melakukan aksinya.
“Saya sering beraksi bersama dengan AS dalam pencurian ini. Sebelum melakukan aksi pencurian kami memantau lokasi lebih dulu, melihat apakah sepeda motor dikunci stang atau tidak. Sepeda motornya kami dorong dulu, merasa aman baru sepeda motornya baru kami hidupkan dengan cara mencabut kabel kontaknya,” ungkapnya lugas kepada wartawan saat dihadirkan petugas penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu (22/2).
Selama 2 bulan beraksi, RS (18) dan AS (15) kerap melakukan pencurian sepeda motor pada waktu tengah malam, dengan sasaran sepeda motor tanpa dikunci di halaman rumah korban.
“Saya melakukan ini karena tak ada pekerjaan, walaupun pernah bekerja di sebuah bengkel,” kata warga Jalan Kuin Selatan Gang Indrajaya RT 05 Banjarnasin Barat ini.
RS mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook dengan harga beragam dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
“Cukup mengganti plat sepeda motornya saja, kami pun mengambil sepeda motornya rata-rata tanpa kunci pengaman lainnya,” ujarnya.
Tercatat, kedua remaja ini sudah 19 kali beraksi sejak bulan Desember 2022 hingga bulan Febuari 2023 dengan modus pencurian sederhana tersebut.
“Selama itulah hasil dari aksi kami ini ada beberapa sepeda motor terjual dan ada juga kami pakai sendiri, uangnya kami pakai untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya.
Sebelumnya, RS dan AS diamankan Unit Buser Polsekta Banjarmasin Utara di dua tempat berbeda, Sabtu (18/2) malam sekitar pukul 16.00 WITA.
Kedua tersangka ini terbukti melakukan pencurian sepeda motor Yamaha F1ZR milik korban bernama Taufik Nurahman (24), warga Jalan Pangeran RT 04 Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya dan keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP. (fik/K-4)















