Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait PNBP Assessment Center POLRI.
Sebagaimana diketahui belum lama tadi, bagian SDM Polda Kalsel yang difasilitasi Polres HSU melaksanakan kegiatan sosialisasi di Pemkab HSU di Mess Negara Dwipa Amuntai.
Sosialisasi PNBP Assessment Center POLRI ini dihadiri oleh para Asisten Setda HSU, Inspektur, para Staff Ahli, Kabag Hukum serta para pejabat SKPD dilingkungan Pemkab setempat.
Asesor Polda Kalsel, AKBP Haris mengatakan sejak dibentuk tahun 2009 di tingkat pusat Mabes POLRI, Assessment Center POLRI ini merupakan satu badan yang bertugas untuk menyelenggarakan uji kompetensi.
Ia menjelaskan, meski fungsi dari uji kompetensi yang dilakukan oleh Assessment Center POLRI awalnya digunakan untuk
keperluan internal. Namun seiring dengan perkembangannya dan permintaan lembaga eksternal, Assessment Center POLRI mulai dikenalkan kepada instansi-instansi lembaga lainnya.
“Assessment Center POLRI memiliki alat ukur yang reliabel dan objektif, yang sudah teruji selama 10 tahun terakhir dan ditunjang dengan tenaga assessor yang telah tersertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” jelasnya.
Assessment Center POLRI menawarkan MoU dengan Pemkab HSU untuk mendapatkan kandidat yang sesuai dengan kriteria dan syarat menduduki sebuah jabatan, melaksanakan identifikasi kader-kader potensial dalam menempati kedudukan tertentu, serta strategi dalam pengembangan kompetensi terhadap para pegawainya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati HSU, R Suria Fadliansyah melalui Pelaksana tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra, Adi Lesmana menyampaikan apresiasinya dan menyambut baik kerjasama Assessment Center POLRI guna mendapatkan SDM yang tangguh dan berkualitas kedepannya.
Kita berharap kedepannya dalam rangka mendapatkan kandidat pegawai atau pejabat dilingkungan pemkab HSU yang sesuai dengan kriteria,”, ungkap Adi.
Dikatakannya, bahwa Assessment ini penting dilakukan mengingat Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan faktor sentral penggerak roda pemerintahan.
Selain itu, Assessment kompetensi ini juga sangat penting dilakukan, dimana sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Instansi pemerintah perlu dan harus melakukan promosi jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme, kompetensi, prestasi dan jenjang kepangkatan yang ditetapkan. (nov/K-6)