Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Penyelenggara Pendidikan Wajib Tingkatkan Kualitas

×

Penyelenggara Pendidikan Wajib Tingkatkan Kualitas

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Saut Nathan Samosir
Saut Nathan Samosir

Setiap satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang merencanakan melaksanakan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan

BANJARMASIN, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir mengatakan, di tengah ketatnya persaingan setiap penyelenggara pendidikan wajib untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan.

Kalimantan Post

“ Meski peningkatan pengembangan mutu pendidikan tanggung jawab bersama baik pemerintah melalui dinas terkait terlebih satuan pendidikan,” kata Saut Nathan dalam perbincangan dengan {KP} belum lama tadi.

Menurutnya menyadari hal itu, maka menjadi keharusan setiap sekolah sebagai salah satu tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran wajib melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan ini katanya, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor : 28 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Internal pada pendidikan dasar dan menengah.

Dijelaskan pada Permendikbud tersebut mengamanatkan, bahwa setiap satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang merencanakan melaksanakan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan.

Kendati pemerintah sendiri kata ketua komisi diantaranya membidangi masalah pendidikan dan kesehatan ini, terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan untuk mewujudkan amanat konstitusi, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang secara operasional tercantum dalam Undang Undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dijelaskan, penjaminan mutu pendidikan sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2003 tersebut bertujuan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Selanjutnya kata Saut Nathan mengatakan, dalam upaya mencapai SNP, pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor : 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah.

Beberapa waktu lalu ungkapnya menambahkan, komisi IV DPRD Kota Banjarmasin mengadakan kunjungan kerja ke Pemko Bekasi untuk menggali informasi, khususnya terkait kebijakan upaya pemerintah setempat dalam upaya meningkatkan penjaminan mutu pendidikan.

Baca Juga :  Hadapi El Nino 2026, PAM Bandarmasih Siaga Jaga Pasokan Air Bersih

Saut Nathan menilai, pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di Kota Bekasi sudah berjalan cukup baik. Apalagi ujarnya, di kota ini sudah ditopang dengan suntikan dana pendidikan yang cukup besar bersumber dari APBD.

Belum lagi Pemko Bekasi lanjutnya, sudah memiliki anggaran untuk Guru Tenaga Kependidikan (GTK) non PNS sebesar Rp 3,8 juta perbulan. “Itu dibayar dari APBD,” katanya seraya mengemukakan, keberhasilan Kota Bekasi ini tentunya menjadi pembelajaran bagi Kota Banjarmasin untuk dicontoh.

Meski pada sisi lain ia mengakui, dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut sangat dibutuhkan pendekatan yang melibatkan seluruh komponen satuan pendidikan untuk bersama-sama secara utuh berupaya meningkatkan mutu pendidikan di Kota Banjarmasin. (nid/K-3)

Iklan
Iklan