Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin membuka pos perwakilan di kawasan Kantor Pos Rantau, sebagai salah satu langkah pengawasan barang kiriman melalui kantor pos.
Pokso Perwakilan Kantor Kejaksaan bertempat di dalam Kantor Layanan Pos Rantau Jalan Pelita Kelurahan Rangda Malingkung Kec Tapin Utara Kabupaten Tapin. Di tempatkan satu orang petugas yang stanbay di posko setiap hari waktu jam kerja.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intel Ronald Okta mengatakan, salah satu tugas dan fungsi Topuksi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan dan yang menjadi objek pengawasan adalah isi barang cetakan. Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004 tentang Kejaksaan, bahwa disana disebutkan bahwa Kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan. Sementara dalam Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa Kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
“Jadi apabila ada kiriman barang hasil cetakan seperti buku, majalah yang dirasa isinya, janggal dan mencurigakan di kirim melalui Kantor Pos, tentunya Petugas Kantor Pos dapat berkoordinasi dengan Petugas di Pos perwakilan Kejaksaan Negeri Tapin, “jelas Ronald kepada Awak Media melalui Rilisnya. Senin (3/4/2023) kemarin
Sehingga dengan ada pos perwakilan kejaksaan di Kantor Pos, petugas kantor pos tidak perlu lagi datang
jauh-jauh untuk ke Kantor Kejaksaan, cukup melalui petugas jaga yang di Pokso perwakilan saja sudah cukup.
“Dengan adanya petugas yang ada di sana, akan mempercepat dan mempermudah dalam pengecekan barang, hal itu sama juga yang kami lakukan Kantor Imigrasi dalam pengawasan orang asing, “bebernya.
Berharap adanya posko perwakilan kantor kejaksaan di Kantor Pos Rantau pertama didirikan oleh Kejari Tapin hal itu untuk mempermudah dalam melakukan pengawasan terhadap isi barang cetakan yang dikirim melalui kantor pos. (abd)