Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin menghentikan penuntutan kasus tindak pidana Kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Salah satu alasan penuntutan kasus itu dihentikan karena korban dan tersangka telah melakukan itikad baik dan telah melakukan kesepakatan damai.
“Kepala Kejaksaan Negeri Tapin melalui Penuntut Umum selaku fasilitator Grhady Dwi Hartanti SH menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restorative,” kata Kajari Tapin Adi Fakhrudin kepada sejumlah awak media.
Pelaksanaan restorative justice dilakukan di rumah RJ Kejaksaan Negeri Tapin yang langsung dipimpin oleh Kajari Tapin Adi Fakhrudin didampingi Kasi Intelijen Ronal Oktha, Kasi Pidum Ariyanto Wibowo dan Camat Lokpaikat Mortuyo, pelaku serta korban kecelakan lalu lintas di Kantor Kejari Tapin, Kamis (13/4) siang.
Restorative justice atas nama Suprapto bin Parmin nomor registrasi perkara: PDM-55/Tapin/04/2023 pada perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Pasal 310 ayat (2) UU RI no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dikatakan Adi, alasan Kejaksaan Negeri Tapin menghentikan penuntutan kasus tindak pidana kelcelakaan lalu lintas berdasarkan Restoratif Justice ini adanya sama-sama memiliki itikad baik dengan di andai dengan surat kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Proses penghentian penuntutan ini kedua belah pihak yang berperkara dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas ini telah adanya itikad baik dan surat sepakat perdamaian,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka juga bertanggung jawab atas meninggalnya korban kecelakaan dan mengobati korban yang luka-luka akibat ditabraknya serta memperbaiki motor dan mobil yang ditabraknya.
Selain itu juga dalam proses perdamaian, Jaksa sebagai fasilitator juga mendampingi dalam proses damai, dari pihak korban dan keluarga korban sehingga terciptalah sebuah itikad baik kedua belah pihak dan dalam proses ini tidak ada paksaan, tekanan dan itimidasi serta antara tersangka dan korban sepakat tidak melanjutkan kasus ini pada persidangan.
Sekedar diketahui, kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Minggu Tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wita dimana tersangka berangkat dari arah Banjarmasin menuju ke Penajam Kalimantan Timur dengan mengemudikan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol KT 1905 VD dengan membawa 7 orang penumpang.
Kemudian saat tersangka melintasi Jalan Brigjen H Hasan Basri Km 03 Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat tersangka sedikit terganggu karena pada saat mengemudi dengan kecepatan 60 km/jam dalam keadaan hujan lebat dan tersangka saat itu tidak menghidupkan AC mobilnya hanya menghidupkan blower dikarenakan istri tersangka mual dan pusing, sehingga kaca depan mobil tersangka berembun dan tidak melihat pada saat itu ada sepeda motor Honda Beat warna biru DA 2443 KAC yang dikendarai korban Siti Hausah membonceng saksi korban Norma Zalsabilah tiba-tiba menyebrang dari arah kiri jalan.
Karena jarak terlalu dekat, tersangka tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat mengurangi kecepatan, sehingga tersangka langsung menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendari kedua korban.
Akibatnya terjadilah tabrakan mengakibatkan korban Siti Halisah meninggal dunia dan korban Norma Zalsabila mengalami luka-luka.
Selain menabrak dua orang pengendara sepeda motor tersebut, tersangka yang tidak bisa mengendalikan mobilnya juga menabrak mobil ambulans Suzuki nopol KH 9079 FW yang dikemudikan oleh Abdullah dan berpenumpang Harmanto, Namang dan M Nanda yang melaju dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ke arah Rantau sehingga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Tapin sudah menghentikan 3 perkara penuntutan berdasarkan keadilan atau restorative justice di rumah RJ Kejaksaan Negeri Tapin. (abd/K-4)