Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarbaruTRI BANJAR

Sah! Raperda RTRW Tambang Rakyat Banjarbaru

×

Sah! Raperda RTRW Tambang Rakyat Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm BJB 1 8
PERSETUJUAN DEWAN- Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota H Wartono saat melakukan penandatangan persetujuan Perda RTRW Tambang Rakyat Banjarbaru. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru bersama wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru mengumumkan usulan perpindahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Anggota DPRD Kota Banjarbaru dan Pengambilan Keputusan terhadap 1 (satu) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.

Perda yang ditetapkan tersebut tentang rancangan tata kelola wilayah. Dimana beberapa halnya berisi mengenai RT RW dan Pertambangan Rakyat. Pertambangan rakyat berupa tambang intan juga diatur mengenai batasan luasnya.

Kalimantan Post

“Jadi memang banyak lika-liku yang harus dilewati hingga bisa di paripurnakan,” ujar Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin

Aditya mengapresiasi Pansus VI yang telah menggodok Raperda RTRW 2023-2043 bersama dengan Pemko Banjarbaru.

“Kita juga di Pemko Banjarbaru sangat ingin mengakomodasi tambang rakyat. Tetapi memang sampai hari ini, belum ada kajian,” sambungnya.

Namun Aditya memastikan, salah satu kawasan tambang intan rakyat di Cempaka yang berlokasi di Kelurahan Sungai Tiung, turut serta masuk ke dalam kawasan Geopark Meratus. Sehingga akan sulit bagi nama-nama besar untuk masuk ke kawasan tambang intan rakyat ini, karena harus memiliki izin dari warga setempat yang memiliki lahan.

Aspirasi agar tambang rakyat dapat dimasukkan dalam RTRW Banjarbaru sendiri mencuat, usai tahapan linsek dan persub di Kementerian ATR/BPN RI. Sehingga, Pemko Banjarbaru tak dapat menolak aspirasi dari masyarakat Kecamatan Cempaka yang menginginkan agar tambang rakyat dilegalkan.

“Yang jelas, kita menjaga kearifan lokal yaitu adanya tambang intan rakyat di Cempaka. Jadi yang selama ini digeluti masyarakat Cempaka, masih bisa kita pertahankan,” terang Aditya

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, menyampaikan Raperda RTRW Banjarbaru yang telah disahkah. Setelah melalui pembasahan salam satu tahun terakhir.

Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan

” Karena pembahasan RTRW ini, banyak aspek yang harus kita perhatikan, mulai dari perencanaan wilayah kota maupun kondisi Banjarbaru sebagai ibu kota Kalimantan Selatan (Kalsel), termasuk mengakomodasi aspirasi masyarakat,” ujarnya. (Dev/K-3)

Iklan
Iklan