Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarbaruTRI BANJAR

Tata Kelola Parkir Diperjelas
Pemilik Usaha Diminta Perhatikan Area Parkir

×

Tata Kelola Parkir Diperjelas<br>Pemilik Usaha Diminta Perhatikan Area Parkir

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm BJB 2 3
DISKUSI FUBLIK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Banjarbaru menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik, tentang penyusunan SOP dan SP penyelenggaraan izin parkir diluar ruangan milik jalan, dengan mengundang para pemilik usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan milik pemerintah, SKPD terkait tokoh masyarakat hingga akademisi. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Banjarbaru menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik, tentang penyusunan SOP dan SP penyelenggaraan izin parkir diluar ruangan milik jalan, dengan mengundang para pemilik usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan milik pemerintah, SKPD terkait tokoh masyarakat hingga akademisi, Kamis (11/5/2023).

Kepada Dinas PMPTSP, Rahma Khairita menyampaikan jika pihaknya memiliki kewenangan atas penerbitan izin parkir diluar ruangan milik jalan atas rekomendasi Dinas perhubungan, sehingga setiap area parkir memiliki izin yang jelas tentu mengurangi pungutan liar (Pungli).

Kalimantan Post

“Jika itu pemilik usaha pokok/usaha khusus parkir, mereka harus mengajukan izin melalui OSS. Sedangkan untuk penunjang usaha pokok, pelaku usaha bisa mengajukan izin melalui web Intanbjb” jelas Rahma

Perbedaan alur perizinan tersebut dikarenakan dalam Online Single Submission (OSS), prosedur perizinan parkir sebagai penunjang usaha belum ada.

“Jadi pelaku usaha mendaftar ke intanbjb.banjarbarukota.go.id. karena termasuk dalam kategori resiko tinggi kita tetap harus menunggu rekomendasi Dishub untuk ijinnya” lanjutnya.

Rahma menambahkan jika kedua izin tersebut memiliki masa berlaku yang berbeda. Dan untuk area penyelenggaraan juga memiliki klasifikasi masing-masing sehingga ada yang di kelola langsung oleh UPT Pengelolaan Perparkiran atau pajak parkir.

Sementara itu,Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran, Adi Royan menambahkan untuk memaksimalkan PAD pihaknya sedang jemput bola mengawasi objek retribusi dan membenahi area parkir agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Jadi untuk pemilik usaha, selain menambah bangunan bisa lebih diperhatikan area parkir untuk disesuaikan dengan kapasitas pengunjung” ujar Adi.

Dengan kesiapan area parkir yang sesuai dengan standar teknis, termasuk informasi baik rambu maupain informasi khusus lainnya. Adi meyakini jika permasalahan arus lalu lintas pada jam-jam insidentil bisa diatasi.

Baca Juga :  Warga Guntung Payung Gotong Royong Babarasih Sungai, Wujud Kepedulian Lingkungan

“Apalagi tempat usaha yang bersinggungan langsung dengan jalan utama milik pemerintah, agar bisa menyiapkan Andalalin juga” pungkasnya.

Nantinya Adi menambahkan jika titik parkir akan dipasangi plang yang menandakan bahwa lokasi parkir tersebut resmi sudah bekerjasama dengan Pemkot Banjarbaru. Dan memudahkan pengguna parkir agar terhindar dari pungutan liar. (Dev/K-3)

Iklan
Iklan