Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Politika

KPU Kalsel Terima Pendaftaran 18 Parpol dan 9 Balon DPD RI

×

KPU Kalsel Terima Pendaftaran 18 Parpol dan 9 Balon DPD RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20230516 000854 1
PENDAFTARAN – Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati menyampaikan penutupan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024, didampingi komisioner Edy Ariansyah dan Nur Zazin, Senin (16/5/2023) dinihari. (KP/yana)

Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita menerima pendaftaran 18 partai politik peserta Pemilu 2024.


Selain itu, KPU juga menerima pendaftaran sembilan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari 10 bakal calon anggota DPD RI asal Kalsel yang dinyatakan memenuhi syarat jumlah pendukung minimal sebanyak 2.000 orang.

Baca Koran


“Kita tunggu sampai batas akhir, KPU menerima pendaftaran 18 partai politik dan sembilan balon DPD RI,” kata Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati kepada wartawan, Senin (15/5/2023) dinihari.


Sedangkan 18 partai politik yang menyampaikan pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPRD Kalsel dinyatakan sudah lengkap dan diterima KPU Kalsel.


“Hanya satu parpol yang harus melakukan perbaikan, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan, didampingi komisioner KPU, Edy Ariansyah dan Nur Zazin.


Hatmiati mengatakan, perbaikan untuk partai politik akan dilakukan pada tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi untuk mengecek persyaratan bakal calon legislatif.


“Verifikasi administrasi akan dilakukan pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” tambah Hatmiati.


Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin menambahkan, PKN terpaksa harus menyerahkan pendaftaran bakal caleg secara manual, mengingat data Silon belum terunggah semuanya.


“Jadi dilakukan kompilasi dengan data di Silon, sehingga PKN diberikan kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan,” ujar Divisi Hukum dan Pengawasan.


Jika PKN tidak mampu memenuhi perbaikan dengan mengunggah secara lengkap di Silon, maka KPU Kalsel tidak melanjutkan verifikasi administrasi dari PKN.

“Kelemahannya di unggahan ke Silon sehingga perlu dilengkapi,” jelas Nur Zazin.

IMG 20230516 000924
PENGAWASAN – Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani menyampaikan catatan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal caleg partai politik yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024, Senin. (KP/Yana).


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani mengatakan, KPU telah menyelesaikan proses pengajuan bakal caleg dari 18 partai politik dan sembilan calon DPD RI dari 10 calon, karena satunya tidak ada kabar ke KPU hingga batas akhir pendaftaran.


“Kita mengingatkan KPU agar dalam proses pengajuan bakal calon tetap memperhatikan tata cara, mekanisme dan prosedur sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023,” kata Aldo, panggilan akrab Azhar Ridhani.


Aldo berharap pada proses verifikasi administrasi, KPU tetap mengedepankan aspek yang memberikan kesetaraan dan keadilan bagi bakal caleg, serta tidak merugikan dan menguntungkan bakal caleg.


“Kita juga berharap agar Silon mudah diakses Bawaslu dalam proses pengawasan melekat terhadap pemberkasan administrasi yang diajukan partai politi,” tegasnya. (lyn/KPO-1)


Iklan
Iklan