Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bertengkar di Kampus, Berlanjut Penganiayaan di Rumah Kos

×

Bertengkar di Kampus, Berlanjut Penganiayaan di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
5 Cekcok di Kampus 3klm
LUKA - Dua pemuda korban penganiayaan yakni Abdul Rahman (25) mengalami luka di belakang telinga dan Gunawan (20) mengalami luka robek di bibir. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Seorang pemuda berinisial RH (19) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Selasa (16/5) pagi sekitar pukul 04.00 WITA.

Warga Jalan Madarammang RT 07 RW 03 Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau laut Selatan, Kabupaten Kotabaru ini ditangkap karena menganiaya dua orang pemuda yakni Abdul Rahman (25) dan Gunawan (20).

Kalimantan Post

Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 03.00 WITA di salah satu rumah kos di Jalan Simpang Gusti Raya RT 33 RW 02 Banjarmasin Utara yang didiami oleh kedua korban.

Iptu Sudirno menjelaskan, aksi penganiayaan ini berawal dari pertengkaran tersangka dengan salah satu korban di salah satu kampus di Kota Banjarmasin. Tak puas, tersangka kemudian mendatangi rumah kos korban.

“Di tempat itu tersangka langsung mengamuk dan melakukan pengrusakan kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, akibatnya kedua korban mengalami luka,” ujarnya.

Korban Gunawan mengalami luka robek pada bibir bagian atas akibat pukulan balok kayu ulin sehingga harus dioperasi di Klinik Bedah Plastik dengan 18 jahitan.

Sedangkan korban Rahman mengalami luka robek pada telinga sebelah kanan, kedua korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansari Saleh Banjarmasin guna penanganan medis.

Selain mengamankan tersangka, anggota Buser juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit handphone i-Phone 7+ warna Hitam, 3 buah helm, satu buah sapu, satu pipa besi setengah inchi bongkaran gantungan baju panjang satu meter, satu batang kayu ulin bekas ukuran 3 x 5 panjang satu meter.

Iptu Sudirno mengatakan tersangka RH akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. (fik/K-4)

Baca Juga :  Dokter Tifa Didakwa Soal Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Iklan
Iklan