Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dokter Tifa Didakwa Soal Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

×

Dokter Tifa Didakwa Soal Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260702 WA0040
Hakim Ketua Christina Endarwati (tengah) memimpin sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Tersangka Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah strata satu (S1) palsu.

Jaksa, dalam surat dakwaannya, menyebut perkara ini bermula ketika ajudan Joko Widodo (Jokowi) yakni Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu pada 26 Maret 2025.

Kalimantan Post

“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” kata Jaksa Penegak Hukum dalam sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi mengumpulkan beragam unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Pada 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada saksi Joko Widodo berupa 28 unggahan di media sosial yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo palsu.

Jaksa juga menyebut terdakwa Tifa tetap menyampaikan tuduhan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai unggahan di media sosial, bahkan dalam kegiatan diskusi dan tayangan obrolan atau perbincangan (talkshow).

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Kuansing Riau

Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan