Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jaksa Tolak Materi Pembelaan Terdakwa Perkara Gedung Samsat HSU

×

Jaksa Tolak Materi Pembelaan Terdakwa Perkara Gedung Samsat HSU

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Fadly Arby menolak semua materi pembelaan terdakwa Muhammad Anshor dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan gedung Samsat HSU yang disampaikan tim pembelanya.

Penolakan ini diungkapkan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin Senin (22/5) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak dirangkai replik dari JPU.

Baca Koran

“Iya terkait sidang replik JPU bahwa penuntut umum menolak seluruh materi pembelaan dari penasehat hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa yang disampaikan secara pribadi,” kata Kasi Pidsus Kejati Hulu Sungai Utara (HSU) Moch Fadly Arby SH MKn, Selasa (23/5) ketika diminta penjelasannya.

“Aapun kedua menyampaikan menerima seluruh materi dalam surat penuntut umum register perkara nomor Psus. – 06/HSU/Ft. 1/12/2022 yang telah kami bacakan pada Rabu (10/5),” ujarnya lagi.

Selanjutnya penuntut umum menyampaikan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Muhammad Anshor, Sabri Noor Herman merasa heran kliennya yang tidak terlibat secara langsung dalam hal pembelian lahan untuk Kantor Samsat Amuntai harus membayar uang pengganti ratusan juta.

Sementara dalam hal pembelian lahan untuk kantor tersebut dilakukan langsung oleh pembeli dalam hal ini pihak Kantor Samsat Amuntai dengan pemilik lahan, tanpa melibatkan secara langsung kliennya selaku appraisal ataum penilai.

“Malahan waktu tim penilai mengusulkan harga ternyata pihak kantor Samsat membeli lebih mahal, usul klien kami Rp 480.000/m2, sementara pihak samsat membeli dengan pemilik lahan Rp 491.000/m2, tanpa melibatkan secara langsung klien kami,” ujar Sabri.

Dengan dasar inilah ia memohon kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, untuk membebaskan klienya dari segala dakwaan.

Baca Juga :  Tersangka Pencuri di Alfamart Sempat Lakukan Pengancaman

Seperti diketahui terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi, yang pada sidang terdahulu dituntut 5 tahun 6 bulan.

Selain itu membyar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar yang pengganti sebesar Rp 465.120.000, setelah dikurangai Rp 100, juta dari uang yang disita.

Bila tidak dapat membayar maka kurunganya bertambah selama tiga tahun. JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ogi/K-2)

Iklan
Iklan