Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Putusan MK Berikan Dampak Positif Bagi Iklim Demokrasi

×

Putusan MK Berikan Dampak Positif Bagi Iklim Demokrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230616 WA0002 1

Banjarmasin, KP – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XX/2022 memberikan dampak positif bagi iklim demokrasi di Indonesia.


“Putusan MK juga memenuhi ekspektasi mayoritas pemangku kepentingan pemilu, seperti partai politik peserta Pemilu, civil society, pemilih dan lainnya,” kata mantan anggota KPU Kalsel, Edy Ariansyah kepada KP, Kamis (15/6/2023).

Baca Koran


Putusan MK atas uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 memperkuat putusannya sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 22 – 24/PUU-VI/2008. Dengan adanya putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 atas pengujian pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, mempertegas sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menggunakan sistem proporsional terbuka sebagai rule of the game.


Edy Ariansyah mengatakan, MK menekankan bahwa tafsiran original intens terhadap Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak dimaknai tunggal, tetapi didasarkan juga pada prinsip kedaulatan rakyat.


“Pertimbangan hukum MK bahwa money politics tetap berpotensi terjadi pada pada sistem pemilu apapun yang digunakan,” jelasnya.


Namun, penting bagi semua pihak memperkuat kesadaran pemilu yang berintegritas dan komitmen kesadaran integritas Pemilu harus diletakan kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu.


“Integritas proses dan hasil pemilu menjadi tanggung jawab semua pihak, dan umumnya kepada pemangku kepentingan utama Pemilu yaitu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan Pemilih,” tambah Edy Ariansyah.


Dengan kearifan dan pijakan keadilan konstitusional bahwa putusan MK mengokohkan kepastian hukum terkait sistem pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024.


Lebih lanjut diungkapkan, putusan MK ini setidaknya mengurangi dinamika internal partai politik terkait nominasi urutan daftar bakal calon Anggota DPR dan DPRD yang telah diajukan kepada penyelenggara Pemilu.

Baca Juga :  PWI Anugerahi Gubernur Kalsel H Muhidin Pena Emas pada Puncak HPN 2025


“Terjaganya kontinuitas strategi elektabilitas partai politik peserta Pemilu yang telah direncanakan jauh sebelum pengajuan daftar calon DPR dan DPRD,” ujarnya.


Kemudian, terjaganya dan/atau meningkatkan animo kerja pemenangan setiap bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah diajukan partai politiknya masing-masing kepada penyelenggara Pemilu untuk mencapai target elektablitas.


“Konsistensi regulasi teknis terkait pencalonan DPR dan DPRD yang telah diundangkan oleh KPU, sehingga tidak diperlukan menata ulang mekanisme dan prosedur teknis proses pencalonan legislatif yang sedang berlangsung,” ungkapnya.


Berikutnya, memperkuat kepatuhan penyelenggaraan Pemilu demokratis yang berkepastian hukum, yang menegaskan seluruh proses pemilu dapat diprediksi dan hasil pemilu tidak dapat diprediksi (predictable process and unpredictable result).


Juga memperkokoh kematangan pemahaman pemilih terkait informasi sistem pemilu yang telah disosialisasikan dan diedukasikan oleh penyelenggara pemilu, serta tercegahnya potensi dampak yang menegasikan ketaatan terhadap prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan