Martapura, KP – Kebijakan relaksasi atau insetif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebentar lagi diberlakukan, tepatnya 1 Juli 2023 mendatang.
Lantas bagaimana kesiapan UPPD Samsat selaku leading sektor pemungut pajak?.
Samsat Martapura misalnya mulai menyiapkan semua hal yang berhubungan dengan program “diskon” pajak tersebut. “Kami menyiapkan petugas, fasilitas layanan, dan peraturan yang sudah diakokodir pergub.
Selain itu juga kami sosialisasi kepada wajib pajak,” ujar Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli.
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan menyebarkan spanduk dan brosur.
Selain itu, ujar Zulkifli, pihaknya juga akan melibatkan Pemkab Banjar untuk sosialisasi kepada lingkungan dan masyarakat setempat.
Lantas apakah ada penambahan jam layanan selama program tersebut berjalan, menurut Zulkifli, belum ada perubahan sama seperti pelayanan normal. Dikatakan, perubahan jam operasional berkaitan dengan instansi lain seperti kepolisian, jasaraharja, dan Bank Kalsel.
“Operasional nomal, Senin sampai Kamis pukul 8 sampai 13.00.WITA, Jumat pukul 8 sampai pukul 11.00 WITA, dan Sabtu pukul 8 sampai pukul 12.00 WITA.
Kami juga membuka layanan cafe samsat yang buka hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, Sabtu dari pukul 16.00 sampai 21.00 WITA.
Pelayanan di cafe samsat pembayaran pajak tahunan dan online lintas daerah Provinsi Kalsel.
Khusus relaksasi pajak kalau akomodir di sistem bisa bayar di situ.
Kami berharap sistem kita mengakodomir semua jadi masyarakat bisa milih tempat pembayaran di mana saja,” ucapnya.
Dikatakan, selama program relaksasi berjalan pihaknya tidak mematok target khusus.
Ia berharap antusias masyarakat membayar pajak meningkat dan angka pendapatan juga naik.
“Realisasi PKB sampai 31 Mei Rp94,9 miliar dari target 37,7 miliar atau 39,8 pesen.
BBNKB capainnya 32,4 miliar dari target 65,5 miliar atau 49,5 persen.
Mudah-mudahan selama relaksasi pajak ini capaian PKB dan BBNKB lebih dari 50 persen,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil, menambahkan relaksasi pajak diberikan keringanan kepada seluruh warga Kalsel dalam rangka membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan.
Pemberian relaksasi pajak juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran membayar PKB di Provinsi Kalsel.
Pemberian relaksasi ini juga adalah dalam upaya perbaikan data kendaraan bermotor di Kalsel.
“Agar pemilik kendaraan bermotor itu by name by address, datanya di tempat kami agar akurat,” bebernya. (mns/K-2)















