Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jambret di Pekapuran Raya Ditangkap

×

Jambret di Pekapuran Raya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 Jambret 3klm
JAMBRET - Seorang pria berinisial S ditangkap Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur karena menjambret tas di kawasan Jalan Pekapuran Raya. (KP/Yul)

BANJARMASIN, KP – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Prona 2 Gang Mandala, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (22/6) lalu.

Warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati 3, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur ini diamankan karena diduga melakukan aksi jambret di Jalan Pekapuran Raya hari Minggu (18/6) lalu.

Baca Koran

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial SM melintas di Jalan Pekapuran Raya untuk mencari tempat makan.

“Mendadak tas milik korban ditarik oleh pelaku,” tutur Partogi, Minggu (25/6)

Korban sempat mengejar dan meneriaki pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pelaku berhasil kabur dengan membawa hasil jarahannya.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan uang tunai Rp 6 juta, 1 buah handphone, tiga buah gelang emas dan sejumlah dokumen penting miliknya.

“Jika ditaksir korban mengalami kerugian hingga Rp 9,6 juta,” jelas Kanit.

Ipda Partogi mengatakan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi, hingga akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku dan menangkapkan di kawasan Jalan Prona 2 Gang Mandala, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari hasil penggeledahan petugas mendapati uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, sebuah handphone milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nopol DA 6350 KAD yang digunakan pelaku dalam aksinya.

“Dari pengakuan pelaku gelang emas telah dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya.

“Pelaku juga mengaku baru sekali beraksi, namun kita tidak begitu saja percaya dan terus kita dalami,” tambahnya.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (yul/K-4)

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gencar Patroli Malam Hari, Jaga Keamanan di Bulan Ramadan
Iklan
Iklan