Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Wanita Pedagang Sembako Nyambi Jual Obat Terlarang

×

Wanita Pedagang Sembako Nyambi Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
IMG 20230627 WA0072
Barang bukti obat terlarang jenis seledryl yang disita dari toko sembako milik tersangka DD (52). (kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, kalimantanpost.com –
Seorang wanita pedagang sembako berinisial DD (52) diduga nyambi menjual obat terlarang jenis seledry. Akibatnya, DD diamankan Kepolisian Sektor Murung Pudak Polres Tabalong, Kalimantan Selatan.

Saat penangkapan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito ditemukan ribuan butir obat terlarang jenis seledry di toko sembako milik DD.

Baca Koran

“Pelaku bekerja sebagai pedagang sembako dan dari informasi DD juga terlibat transaksi jual beli obat terlarang,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.

Sebelum menangkap pelaku DD polisi melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dan petugas melihat seorang pria mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu keping atau 12 butir obat terlarang jenis seledryl dari kantong celana dari orang tersebut.

“Pria berinisial YM mengakui membeli obat tersebut di toko sembako “P” sesuai dari informasi yang didapat sebelumnya,” jelas Anib.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di toko tersebut dan ditemukan 141 keping atau 1.692 butir diduga obat terlarang jenis seledryl yang diperoleh dari pelaku DD.

Saat ini pelaku DD sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 141 keping obat terlarang jenis Seledryl atau 1.692 butir,.

Barang bukti lain berupa uang tunai Rp 540 ribu diduga hasil penjualan, handphone dan 1 keping atau 12 butir obat didugas seledryl dari saksi YM. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Pria Viral yang Kerap Minta Sumbangan Ternyata Pelaku Penggelapan Motor
Iklan
Iklan