PELAIHARI, kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa Damit Hulu Anang Mulyani di vonis hakim
4 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 atau subsider 1 bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut Akhmad Rifani mengatakan, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 11.45 Wita melaksanakan kegiatan eksekusi pidana berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor: 493/O.3.18/Fu.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Agar melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan memasukan narapidana AM dalam Rutan Pelaihari kelas IIB.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bjm tanggal 08 Maret 2023 atas nama AM melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999,” kata Rifani, Kamis, (20/07/2023).
Dia menambahkan, dalam putusannya menjelaskan dengan uang pengganti sebesar Rp.872.982.444,62 atau subsider 2 tahun.
“Dimana sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 serta subsider 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp.872.982.444,62 atau subsider 3 tahun 3 bulan,” tuturnya.
Kemudian selama proses persidangan setelah agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terpidana dikeluarkan dari tahanan Rutan Pelaihari kelas II B.
Ini dikarenakan majelis hakim, lalu berdasarkan penetapan majelis hakim nomor: 38/Pid.sus-TPK/2022/PN. Bjm tanggal 11 Januari 2023 dikarenakan alasan kesehatan penahanan Terdakwa ditangguhkan. (Rzk/KPO-3)