Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Komitmen BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Lurah dan Dewan Kelurahan Se-Banjarmasin Utara Lindungi 1 RT 100 Pekerja Informal

×

Komitmen BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Lurah dan Dewan Kelurahan Se-Banjarmasin Utara Lindungi 1 RT 100 Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini
IMG 20230728 174313
Perlindungan - BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama lurah dan Dewan Kelurahan se-Banjarmasin Utara berkomitmen memberikan perlindungan 1 RT 100 Pekerja Informal. (KP/Istimewa)
Iklan

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah kepada lurah se-Kecamatan Banjarmasin Utara di aula kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (26/7) kemarin.

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Murniati, Sekretaris Camat Banjarmasin Utara, Eddy Nawahyuni, Lurah Banjarmasin Utara, Dewan kelurahan, pengurus RT, serta penggerak PKK.

Baca Koran

Kegiatan tersebut dalam rangka penyampaian Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan target pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Informal di Kota Banjarmasin.

“Kami dari BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini camat dan seluruh lurah se-Kecamatan Banjarmasin Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara,” ucap Murniati.

Murniati menambahkan, potensi pekerja informal di Kecamatan Banjarmasin Utara yaitu pedagang, buruh harian, dan petani ataupun pekerja informal lainnya yang juga membutuhkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Komitmen kami bersama seluruh lurah di Kecamatan Banjarmasin Utara, yaitu melindungi pekerja informal dengan target 1 RT 100 pekerja informal,” terangnya.

Murniati menjelaskan lebih lanjut, apapun pekerjaannya semua memliki risiko dalam kegiatan pekerjaannya, tidak terkecuali pekerja informal seperti pedagang, buruh harian dan petani yang ada di Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp 16.800. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 prgoram dengan tambahan Program Jaminan Hari Tua sebagai tabungan di hari tua dengan iuran sebesar Rp 36.800,” ppapanya.

Murniati juga mengharapkan komitmen bersama pemerintah daerah dapat melindungi seluruh pekerja informal di Kota Banjarmasin, khususnya Banjarmasin Utara.

Baca Juga :  Momen Nataru, Penumpang Bandara Syamsudin Noor Diprediksi Meningkat jadi 182.859 Orang

“Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK bisa melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke masyarakat pekerja mulai dari lingkungan RT,” jelas Murniati.

Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerja sama dari semua lini, baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, selain itu didasari dari Inpres No. Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan secara simbolis penyerahan Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris Titik Halimah, Pengurus RT. 16 Kelurahan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Adapun manfaat yg akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Apabila masyarakat pekerja rentan meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta, ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta. Kemudian, apabila pekerja rentan mengalami kecelakan kerja maka diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya. Serta masih banyak lagi manfaat lainnya. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan