Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin menyesalkan rendahnya penyerapan anggaran, yang menunjukan SKPD tidak optimal dalam mengelola anggaran.
BANJARMASIN, KP – DPRD Kota Banjarmasin menyesalkan masih rendahnya serapan anggaran, karena sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan, terutama anggaran belanja modal.
“Padahal ini sudah mendekati akhir triwulan kedua, namun penyerapan anggaran masih rendah,” kata anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini kepada KP, Jumat (28/7/2023), di Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi pernyataan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina yang melarang perjalanan dinas bagi SKPD yang capaian penyerapan anggarannya rendah atau masih di bawah 30 persen.
Isnaini menilai, belum maksimalnya anggaran yang tidak terserap selama satu tahun anggaran ini mengindikasikan banyak SKPD di Pemko Banjarmasin belum produktif mengelola dana belanja daerah.
“Padahal belanja daerah wajib dimaksimalkan apalagi untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota ini,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat Kota Banjarmasin membutuhkan perbaikan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan, jembatan, drainase dan perbaikan infrastruktur lainnya, termasuk bidang pendidikan dan kesehatan.
“Termasuk dana yang diprogramkan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat,” tambah politisi Partai Gerindra.
Ia menandaskan, fungsi APBD sebagai instrumen kebijakan yang sangat penting tidak hanya bertujuan untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah, tapi juga dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Isnaini, menyadari tujuan itu. maka penyusunan APBD haruslah mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dengan skala prioritas. Termasuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK)
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, DAU dan DAK adalah dana yang bersumber dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Dengan begitu, DAU serta DAK juga harus maksimal dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan masyarakat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah,” demikian kata Isnaini. (nid/K-7)