BARABAI, kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi menetapkan status siaga dan pos komando siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten HST dalam Rapat Koordinasi di Auditorium Kantor Bupati, Senin (31/7/2023).
Ada pun status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten HST ditetapkan sejak 1 Agustus hingga 30 November 2023, dan menetapkan Pos Komando Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan pada tangga 1 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2023
Penetapan status ini didasarkan pada informasi dan data BMKG Provinsi Kalsel akan memasuki puncak cuaca panas/musim kemarau pada bulan Agustus dan September yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan.
Berdasarkan hasil pemantauan hari tanpa hujan yang dirilis pada 20 Juli 2023 disitus BMKG, Kalsel termasuk dalam klasifikasi sangat pendek-menengah, berkisar 1-20 hari tanpa hujan, pertanda dimulainya musim kemarau.
Berdasarkan pemantauan melalui Aplikasi Sipongi+ (Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan) ditemukan adanya titik api/hotspot di HST, yaitu terpantau diKecamatan Hantakan, Haruyan Batang Alai Timur dan Pandawan.
“Berdasarkan data-data tersebut diatas, kita harus waspada Dan mengantisipasi bencana yang rentan terjadi dimusim kemarau, salah satunya adalah kebakaran hutan dan lahan,” kata Bupati Aulia
Dia pun mengajak kepada seluruh jajaran, Instansi Pemerintah, Swasta dan segenap masyarakat Kabupaten HST untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan agar jika terjadi bencana dampaknya bisa diminimalisir.
Bupati mengatakan, tindak lanjut dari penetapan status siaga darurat karhutla dan pos komando penanganan darurat bencana karhutla, dilakukan sejumlah pemantapan, antara lain terkait dengan rencana penanganan darurat karhutla di HST.
“Dengan ditetapkannya status siaga darurat bencana karhutla di wilayah Kabupsten HST, semua pihak terkait wajib menyiapkan langkah apa yang harus dilakukan,” tandas Aulia
Turut hadir dalam rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga dan Penetapan Pos Komando Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten HST unsur Forkopimda, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalsel, Plh Sekda HST, Kepala Perangkat Daerah, Kalak BPBD HST, Danramil se-HST, Kapolsek se-HST dan undangan lainnya. (Ary/KPO-3)