Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Desa/Kelurahan Sadar Hukum Diresmikan

×

Desa/Kelurahan Sadar Hukum Diresmikan

Sebarkan artikel ini
15 kalteng4 3
Sekda Nuryakin terima penghargaan. (kp/ist).

Palangka Raya, KP -.Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Wilayah

Provinsi Kalteng Tahun 2023, di Palangka Raya, Senin (7/8). Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut diresmikan oleh Kepala Badan Pembinaan

Baca Koran

Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Gubernur, melalui Sekda mengatakan Pemerintah Kalteng hingga saat ini terus membangun kerja sama dan bersinergi dengan Kementerian

Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Kalteng.

“Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah wujud berhasilnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai modal besar bagi Pemerintah dalam

menghadapi tantangan global, terutama di era 4.0 menuju 5.0,” kata Sekda.

Diacara tersebut, Sekda Nuryakin menerima piagam penghargaan Anubhama Sasana Desa atau Kelurahan yang diberikan kepada Gubernur Kalteng

H. Sugianto Sabran, yang telah membina dan mengembangkan Desa-Desa/Kelurahan-Kelurahan Binaan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng tahun

2023 sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Capaian ini menjadi prestise tersendiri bagi setiap Desa atau Kelurahan yang meraihnya karena tidak mudah untuk mencapai predikat

Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat,” sebutnya.

Sekda berharap di tahun-tahun yang akan datang, akan lebih banyak lagi Desa atau Kelurahan yang dapat ditetapkan sebagai Desa atau

Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten/Kota se-Kalteng.

Dikemukakan, Pelaksanaan peresmian Desa Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sebanyak 26 Desa/Kelurahan yang telah

memenuhi kriteria serta ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berikutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Penetapan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum pada Provinsi

Kalimantan Tengah, dan evaluasi terus-menerus oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengemukakan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum itu merupakan sebuah

Baca Juga :  United Tractors Dukung Program Food Estate di Kalteng

prestasi dan hasil kerja nyata Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan pemilihan kelompok sadar hukum, desa binaan sampai dengan

terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Ia berharap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan

perekonomian nasional yang kualitas berkehidupan sosial masyarakat.

Sebagai informasi, Desa/Kelurahan yang diresmikan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum masing-masing Desa Gohong, Kelurahan Tamiyang

Layang, Kelurahan Baamang Tenga, Kelurahan Samuda Kota, Desa Maragut, Desa Mabuan, Desa Bungai Jaya, Desa Pandu Sanjaya, Desa Kadipi

Atas, Desa Bajarum, Desa Cempaka Mulia, Desa Pundu, Desa Tinduk, Desa Bukit Liti.

Kemudian ada Desa Buntoi Desa Sei Rungun, Desa Kantan Atas, Desa Kantan Muara, Desa Talio Muara, Desa Pilang, Desa Sidodadi, Desa

Purwodadi, Desa Tumbang Tarusan, Desa Goha,Desa Sungai Baru, dan Desa Pempaning.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua 2 DPRD Kalteng Jimmy Carter, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng

Hendra Eka Putra, Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, serta para Camat, Lurah dan Kades yang menerima penghargaan. (drt/k-10).

Iklan
Iklan