Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Simpan Sabu, Tukang Giling Daging Ditangkap Polisi

×

Simpan Sabu, Tukang Giling Daging Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
5 Sabu Landasan Ulin 2klm
KASUS SABU - Pria berinisial MSH (31) ditangkap karena kedapatan menyimpan 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,94 gram. (KP/Humas Polri)

Banjarbaru, KP – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pemuda yang berprofesi sebagai tukang giling daging karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial MSH (31) warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.

Baca Koran

MSH sendiri awalnya ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Banjar di sekitar Jembatan Irigasi Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (8/8).

Setelah diinterogasi, MSH mengaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Tim Sat Resnarkoba Polres Banjar kemudian berkoordinasi dengan Tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan sesampainya di alamat yang dimaksud petugas langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr Subroto RA SH MH.

Di tempat itu, kata Kasat, personel menemukan barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,94 gram dan handphone merek OPPO warna Hitam.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

“Berhasilnya ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini berkat sinergi dan soliditas yang baik dari tim gabungan Polres Banjar serta Polres Banjarbaru. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat demi menjaga keamanan seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.

Pelaku sendiri akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Banjarbaru berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Usai Cekcok hingga Kekerasan Demi Anak, Pasutri Siap Berdamai

Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang. (humas polri/K-4)

Iklan
Iklan