Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTabalong

Disbunnak Serahkan Bantuan 100 Ekor Sapi

×

Disbunnak Serahkan Bantuan 100 Ekor Sapi

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Tabalong Adv 13 klm
DISBUNNAK TABALONG - Menyalurkan pengadaan ratusan ekor sapi ke kelompok usaha tani. (KP/Ist)

Tanjung, KP – Untuk menambah populasi sapi di Kabupaten Tabalong, sehingga dapat mendukung kebutuhan Ibukota Nusantara (IKN) nantinya, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Tabalong menyalurkan pengadaan ratusan ekor sapi ke kelompok usaha tani di wilayahnya.

Disbunnak Tabalong mengalokasikan pengadaan 203 ekor sapi melalui APBD Induk 2023 dan dari jumlah tersebut, ada 100 ekor sapi disalurkan ke kelompok usaha tani wilayah utara Tabalong belum lama tadi di Pasar Hewan Jaro, Kecamatan Jaro.

Kalimantan Post

Sekretaris Disbunnak Tabalong, Suaidi SP, yang ditemui usai penyerahan sapi secara simbolis mengatakan bahwa bantuan ini bertujuan untuk menambah populasi sapi di Kabupaten Tabalong guna mendukung kebutuhan IKN nantinya. “Kami berharap kepada para kelompok tani yang mendapat bantuan ternak ini, agar ternak ini dipelihara dengan baik, dijaga kesehatannya, kemudian dilaksanakan inseminasi buatan dengan menggunakan bibit yang sesuai. Dan kami harapkan ini bisa cepat beranak, dan selanjutnya kalo hasilnya nanti kami harapkan dapat menghidupkan pasar hewan Jaro ini pada akhirnya,” Ujarnya.

Penyerahan pengadaan bantuan sapi juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabalong yakni Jaksa Fungsional Kejari Tabalong Muhammad Syaiful Sani, menegaskan bahwa karena sapi-sapi yang diserahkan dianggarka
melalui APBD pemerintah daerah, maka kelompok dilarang memperjualbelikannya di luar ketentuan berlaku. Apabila melanggar, maka dapat dikenakan tindak pidana korupsi. “Para kelompok tani ini juga wajib melaporkan hasil pengembangbiakan sapi secara berkala dan berjenjang hingga ke tingkat dinas terkait,” ujarnya.

Karena dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengatur setiap orang yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain dapat dipidana hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jadi undang-undang tipikor tidak hanya digunakan kepada para pejabat, tapi dapat digunakan juga kepada masyarakat,” ujar M Syaiful Sani.

Baca Juga :  Aktivasi Bandara Warukin Ungkit Ekonomi Regional

Selain 100 ekor sapi betina, Disbunnak Tabalong juga mengalokasikan 103 ekor sapi Bali jantan, sehingga total pengadaan sapi tahun 2023 sebanyak 203 ekor.

Dari alokasi 103 ekor sapi, 53 ekor diantaranya sudah disalurkan ke kelompok tani, sedangkan 50 ekor sisanya dalam perjalanan ke Tabalong.

Pengadaan 203 ekor sapi tahun 2023 disalurkan untuk 10 usaha tani di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Upau, Muara Uya, Jaro, Haruai, dan Bintang Ara. (ros/K-6)

Iklan
Iklan