Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dana CSR Diminta Salurkan Penanganan PMKS

×

Dana CSR Diminta Salurkan Penanganan PMKS

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm H Arufah Arif
Arufah Arif

Semua harus membuka diri berkolaborasi untuk dapat mengatasi masalah tersebut termasuk dalam melaksanakan penyaluran CSR

BANJARMASIN, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif mengajak seluruh perusahaan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di kota ini untuk ikut memerangi dan mengatasi Menangani Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kota ini.

Baca Koran

Untuk kepentingan itu Dinas Sosial Banjarmasin diharapkan juga menghimpun Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) seperti lembaga kesejahteraan sosial maupun kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lainnya.

Caranya menurutnya kepada {KP} Kamis (7/9/2023 yaitu dengan menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). ” Selanjutnya agar lebih tepat sasaran alangkah baiknya penyaluran dana CSR dilaksanakan satu pintu melalui Pemko Banjarmasin,” katanya.

Ia menilai program PMKS di kota ini guna memeratakan penyebaran bantuan penanganan sosial yang selama ini masih belum berjalan maksimal.

Untuk itu lanjutnya, semua harus membuka diri berkolaborasi untuk dapat mengatasi masalah tersebut termasuk dalam melaksanakan penyaluran CSR.

Masalahnya, karena jika hanya mengandalkan anggaran Pemko Banjarmasin dipastikan tidak akan mampu untuk mengcover seluruh PMKS di kota ini.

” Mungkin melalui program yang dilaksanakan baru mengatasi 20 persen yang teratas dengan demikian perlu kolaborasi dengan pihak swasta,”ujar Arufah Arif.

Dijelaskan, terkait program program tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat ini, Pemko Banjarmasin sudah membentuk badan khusus yaitu Banjarmasin Corporate Social Responsibility (BCSR).

Program bantuan dana CSR lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat terhadap program-program salah satunya PMKS pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran.

Dikemukakannya, Pemko Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda ) tentang CSR. Terakhir menyusul direvisinya Perda Nomor : 2 tahun 2013 tentang CSR dengan ditetapkannya Perda Nomor : 14 tahun 2016 yang di dalamnya memuat ketentuan serta aturan maupun kewajiban perusahaan memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan PT DBS, UNISKA MAB Gelar Kuliah Praktisi Tantangan Komunikasi Sosial Politik di Industri Berbasis Alam

“Dalam Perda ini juga diatur pelaksanaan dan tata cara penyaluran dana CSR, dimana perusahaan diharapkan bekerjasama dengan Pemko,” tandasnya,.

Lebih jauh Arufah mengemukakan, kerjasama yang dibangun dengan perusahaan bukan hanya dalam bentuk komunikasi informal ataupun sekedar koordinasi, namun lebih dari itu melakukan kerjasama dalam bentuk komitmen sharing anggaran.

Seperti halnya kata Arufah anggaran CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan ditambah oleh Pemko Banjarmasin dalam rangka pembangunan infrastruktur serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun dalam upaya mempercepat masalah pengentasan kemiskinan dan sosial lainya kota ini. (nid/K-3)

Iklan
Iklan