Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Kabar Gembira Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp 15 Ribu

×

Kabar Gembira Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp 15 Ribu

Sebarkan artikel ini
Amir Matnor Ali
H Matnoor Ali

Bantuan dana untuk parpol diberikan untuk peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan politik

BANJARMASIN, KP – Kabar gembira bantuan danauntuk partai politik (parpol) diusulkan dan kini dinaikkan Pemerintah naik menjadi Rp 15 ribu per suara pada Pemilu 2024.

Baca Koran

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, usulan itu sudah termuat dalam Rancangan Anggaran Belanja daerah (RAPBD) tahun 2024.

“Kalau 2023 tahun ini bantuan dana untuk parpol cuma Rp 5 ribu per suara, ” ujarnya seraya menambahkan bantuan itu sudah dibayarkan oleh Pemko Banjarmasin dan sudah diterima parpol.

Diakuinya dana bantuan parpol hampir setiap tahun mengalami kenaikan. Pada tahun 2021 ujarnya sebesar Rp 3100 per suara.

Matnor Ali menjelaskan, bantuan dana untuk parpol diberikan untuk peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan politik.

Dia menyatakan tidak ada batas minimum atau maksimal untuk menentukan kenaikan dana bantuan parpol tersebut karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Namun demikian ia menilai, jika dibandingkan daerah lain bantuan dana parpol per suara di Banjarmasin masih relatif kecil.

Ditanya berapa total anggaran yang dipersiapkan untuk bantuan dana parpol pada tahun 2024 Matnor Ali tidak mengetahui angka pastinya.

” Angka pastinya saya tidak ingat, silahkan tanyakan pada Kesbangpol Kota Banjarmasin,” ujar unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini.

Dan sebagai catatan berdasarkan hasil pemilu 2019 lalu parpol yang menerima bantuan adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Banjarmasin.

Parpol yang menerima dana bantuan adalah PAN, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PKS, PPP, Partai Nasdem dan PBB.

Berdasarkan UU, bahwa setiap parpol yang menerima bantuan dana parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban terhadap bantuan yang digunakan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. (nid/K-3)

Baca Juga :  Sekda Ikhsan Sebut Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Sangat Diperlukan Pemikirannya
Iklan
Iklan