Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Wagub dan Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

×

Wagub dan Ketua DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
15 Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
TANDA TANGAN - Wagub Kalteng H Edy Pratowo menandatangani persetujuan Raperda bersama Ketua Dewan Wiyatno.(KP/istimewa)

Palangka Raya, KP – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (9/10).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Kalteng terhadap Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan mendengarkan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng terhadap Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Koran

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wagub H Edy Pratowo mengemukakan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntanbel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Aspek keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.

“Konsep dasar keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasannya sangat penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan sebuah payung hukum untuk menjamin kepastian dan pedoman bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses dari perencanaan sampai dengan pengawasan tersebut,” tutur Wagub.

Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Diketahui, pengelolaan keuangan daerah sendiri pada dasarnya diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan kedua peraturan inilah Pemprov Kalteng menyusun Peraturan Daerah yang sebelumnya telah dibahas bersama dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses Fasilitasi Perda.

Baca Juga :  Plh Sekda Kalteng Sri Widanarni Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Minggu Ketiga Desember 2024

“Hari ini kita bersama sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Disebutkan, Perda tentang Pengelolaan Keuangan ini nantinya akan menjadi Pedoman bersama dalam melakukan proses perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan di Bumi Tambun Bungai secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir menerima Rancangan Peraturan Daerah Kalteng tentang Pengelolaan Keuanga Daerah,” tandasnya.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Kalteng, unsur Forkopimda Kalteng, para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Kalteng serta para sesepuh daerah, pemuka agama, pemuka masyarakat, pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(drt/K-10)

Iklan
Iklan