BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menuai sorotan kritis dari kalangan pegiat hak asasi manusia.
Direktur Social Justice Institute Kalimantan Wira Surya Wibawa, menilai gagasan yang disebut digagas oleh Menteri HAM Natalius Pigai itu bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan menyentuh inti kebebasan sipil: siapa yang berhak disebut pembela HAM, dan siapa yang berwenang menentukannya.
Menurut Wira, secara konseptual negara memang berkewajiban melindungi pembela HAM. Namun ketika negara mengambil posisi sebagai “penilai” atau “penyaring” aktivis, terjadi pergeseran paradigma dari melindungi kebebasan menjadi mengontrol legitimasi perjuangan.
“Problem utamanya ada pada konflik kepentingan. Aktivis HAM sering kali berdiri di posisi yang mengkritik negara. Jika negara yang menentukan status aktivis, netralitas itu dipertanyakan,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa, kata dia, juga disuarakan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang menilai potensi kaburnya batas antara regulator dan pihak yang diawasi.
{{Ancaman Struktural}}
Wira menilai, jika tim asesor benar-benar dibentuk, dampaknya bukan sekadar teknis, tetapi struktural dan filosofis terhadap gerakan HAM.
Pertama, legitimasi aktivisme berpotensi dipindahkan ke negara. Jika status “aktivis HAM” harus melalui penilaian resmi, maka aktivisme menjadi tergantung pada pengakuan pemerintah. Aktivis yang kritis bisa dengan mudah didelegitimasi.
Kedua, kebijakan ini dinilai bisa menjadi bentuk soft repression. Negara tidak perlu membungkam aktivis secara langsung, cukup dengan menyatakan mereka “bukan aktivis resmi”, sehingga perlindungan hukum tidak diberikan.
Ketiga, berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam perlindungan hukum. Aktivis akar rumput, komunitas kecil, dan pegiat independen bisa menjadi pihak paling rentan karena tidak berada dalam struktur formal yang mudah diakses negara.
“Prinsip HAM itu kesetaraan perlindungan, bukan seleksi administratif,” tegasnya.
{{Diagnosis Masalah}}
Wira melihat kebijakan ini lahir dari diagnosis yang keliru. Persoalan utama, menurutnya, bukan pada siapa yang mengklaim diri sebagai aktivis HAM, melainkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pembela HAM dan minimnya akuntabilitas negara dalam kasus pelanggaran HAM.
Alih-alih memperkuat perlindungan universal, pendekatan tim asesor justru menciptakan klasifikasi.
Ia juga menilai ada kecenderungan birokratisasi gerakan sosial. Gerakan HAM yang sejatinya lahir dari kesadaran moral dan sosial, berisiko dipersempit menjadi urusan administratif: dinilai, diklasifikasi, dan dilegitimasi oleh negara.
“Ketika aktivisme menjadi formalistik, daya kritisnya bisa hilang dan rentan dikendalikan kekuasaan,” katanya.
{{Organik Terancam Tersisih}}
Wira menekankan bahwa banyak aktivis HAM lahir dari pengalaman ketidakadilan langsung, bukan dari struktur formal. Jika ada tim asesor, aktivisme berbasis komunitas berpotensi dianggap tidak sah.
Ia menyebut ini sebagai bentuk “diskriminasi epistemik”, yakni ketika hanya yang diakui negara dianggap memiliki legitimasi pengetahuan dan perjuangan.
“Aktivis HAM tidak lahir dari sertifikasi. Mereka lahir dari luka, ketidakadilan, dan keberanian melawan kekuasaan,” ujarnya.
Wira menyimpulkan, wacana tim asesor aktivis HAM adalah contoh kebijakan yang tampak melindungi, tetapi berpotensi mengontrol. Kebijakan ini dinilai bisa menggeser aktivisme dari ruang kebebasan ke ruang legitimasi negara, membuka peluang diskriminasi terhadap aktivis independen, serta menciptakan konflik kepentingan antara negara dan masyarakat sipil.
“Ketika negara mulai menentukan siapa yang boleh disebut aktivis HAM, yang dipertaruhkan bukan hanya status, tetapi masa depan kebebasan itu sendiri,” pungkasnya.(nau/KPO-1)















