KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan berlangsung di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Di Telaga Bidadari, Desy menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya regulasi tersebut agar perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, sekaligus memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
“Perempuan harus punya kesempatan untuk maju dan mandiri, sementara anak-anak harus tumbuh di lingkungan yang aman. Itu yang ingin kita dorong melalui perda ini,” ujarnya.
Sementara di Bamban Utara, Desy menyampaikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat. Dalam kesempatan itu, ia juga meninjau kegiatan UMKM kerupuk gumbili milik warga setempat.
Menurutnya, toleransi tidak hanya dimaknai sebagai sikap menghargai perbedaan, tetapi juga tercermin dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dukungan terhadap UMKM lokal, kata dia, menjadi salah satu wujud kebersamaan yang memperkuat hubungan antarwarga sekaligus membantu perekonomian desa.
“Usaha kecil seperti ini menunjukkan bagaimana masyarakat bisa saling mendukung untuk berkembang bersama,” katanya.(NN/KPO-1)















