Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Ketua DPRD Balangan Sengketakan PAW ke Mahkamah Partai Golkar

×

Ketua DPRD Balangan Sengketakan PAW ke Mahkamah Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 7
SERAHKAN - Dr Muhamad Pazri, SH MH didampingi Kharis Maulana Riatno SH saat menyerahkan surat permohonan keberatan yang diterima Rusdi SH di Sekretariat Mahkamah Partai Golkar tanggal 9 Oktober 2023.(KP/Ist)

Paringin, KP – Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan SE yang diusulkan untuk di ganti melalui PAW sisa masa jabatan 2019-2024, keberatan. Pasalnya, PAW jabatan Ketua DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024, dirasanya tidak berdasar yang jelas.

Diketahui, proses usulan PAW Ketua DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024 berasal dari rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Anggota Partai Golkar yang kemudian mendapat restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar berdasarkan keputusan DPP Golkar nomor : B-1020/Golkar/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 dan ditandatangani
Ketum Golkar Airlangga Hartanto.

Baca Koran

Keputusan itu juga telah diketahui DPD Golkar Kalsel, dengan keluarnya surat nomor: B-052/DPD/Golkar/IX/2023 yang ditandatangani H Sahbirin Noor, 6 September lalu.

Keberatan Ahsani Fauzan, melalui Kuasa Hukum Borneo Law Firm Dr Muhamad Pazri, SH MH dan Kharis Maulana Riatno SH memasukkan permohonan keberatan atas
keputusan terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) jabatan ketua DPRD kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2019-2024 ke Mahkamah Partai Golkar.

Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar kabupaten Balangan mengungkapkan, permohonan keberatan atas digantinya dirinya menjadi ketua DPRD Balangan sisa masa jabatan 2019-2024 dan
diganti dengan PAW karena menganggap keputusan ini dianggap tidak memiliki alasan yang jelas.

“Berdasarkan (alasan, red) apa yang melatarbelakangi melakukan PAW kepada saya. Apa betul itu sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” tegasnya.

Proses selanjutnya saya menyerahkan upaya hukum kepada kantor Hukum Borneo Law Firm.

Sementara itu, Dr Muhamad Pazri, SH MH didampingi Kharis Maulana Riatno SH menyebutkan, surat permohonan keberatan kliennya sudah diterima Rusdi SH di Sekretariat Mahkamah Partai Golkar di Jakarta tanggal 9 Oktober 2023 dengan tanda terima bernomor 16/TTP-PAN-MPG/X/2022.

“Atas diterimanya permohonan tersebut agar cepat dijadwalkan untuk persidangan, dan dengan dasar permohonan tersebut
menegaskan bahwa tidak bisa dilakukan proses lanjutan untuk melakukan PAW terhadap klien kami hingga permasalahan tersebut sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” tegasnya.

Baca Juga :  Raperda LPJ APBD Balangan 2024 Segera Diparipurnakan

“Alasan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Partai karena tidak ada alasan yang jelas melatarbelakangi mendasari dilakukan PAW tersebut, dan hemat kami melakukan PAW tersebut bertentangan dengan hukum,” tambahnya lagi.

Disebutkannya, sebelum mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Partai Golkar, kliennya (Ahsani Fauzan) sudah melayangkan surat secara pribadi ke DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan tertanggal 16 September 2023.

“Surat tersebut mempertanyakan alasan PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Namun hingga saat ini masih belum ada jawaban hingga akhirnya kami mengambil langkah ke Mahkamah Partai Golkar,” imbuhnya.

Hingga saat ini, masih belum menerima surat asli dari DPP dan DPD Provinsi Kalimantan Selatan Partai Golkar yang menyatakan untuk penggantian PAW terhadap kliennya, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan. (srd/K-6)

Iklan
Iklan