Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Mobil Dinas Baru Alphard Wali Kota Ibnu Sina Ternyata Sewaan

×

Mobil Dinas Baru Alphard Wali Kota Ibnu Sina Ternyata Sewaan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Alpad
SISTIM SEWA- Pemko Banjarmasin segera memberlakukan sistem sewa untuk kendaraan dinas, salah satunya adalah kendaraan MPV Toyota Alphard yang dipakai Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.(KP/Mardiyanto)

Pengadaan mobil sewaan ini menggunakan APBD Perubahan 2023, dengan pagu antara Rp40 hingga Rp47 juta rupiah perbulan, sebanyak 4 buah untuk Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN, KP – Meskipun sebelumnya mendapatkan kritikan ditengah kepulangan perjalanan dari luar negeri Italia, kemudian langsung mengunakan tumpangan mobil dinas jenis MPV Alphard, ternyata belakangan diketahui hanyalah sewaan dari pihak ketiga.

Baca Koran

Dengan begitu, Pemko Bajarmasin tak sedikit mengeluarkan dana sewa untuk mobil Dinas para pejabat di lingkungan Pemko Banjaramsin. Bahkan untuk Wali Kota H Ibnu Sina, Pemko harus mengeluarkan dana sekitar Rp 47 Juta jenis Sewa Alphard, belum mobil sewa Wakil Wali Kota, Sekda, kemudian juga mobil Dinas pejabat lainnya.

Jika pada sebelum hari Jumat (14/10/2023) lebih sering memakai kendaraan dinas jenis SUV Pajero, namun mulai hari Sabtu pagi (15/10/2023) terlihat memakai kendaraan dinas jenis MPV Alphard.

Pemakaian kendaraan dinas ini terlihat sejak menghadiri peresmian tiga bangunan di Kompleks Mesjid Al Anshor dan Penyerahan bantuan untuk korban kebakaran di Jalan Kampung Melayu Gang Istiqomah pada hari Sabtu lalu.

Kepala BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan mobil dinas yang digunakan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina bukanlah hasil dari pengadaan mobil dinas, namun merupakan mobil sewaan.

Pengadaan mobil sewaan ini menggunakan anggaran APBD Perubahan Kota Banjarmasin tahun 2923, dengan pagu antara 40 hingga 47 juta rupiah perbulan, sebanyak 4 buah untuk Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Sementara, untuk kepala SKPD masih belum karena masih tahap perencanaan. Ditargetkan pada tahun 2024, seluruh kendaraan dinas bakal menggunakan sistem sewa kendaraan.

Baca Juga :  Pengelolaan Sanitasi 10 Kelurahan di Banjarmasin Segera Dibenahi

Dasarnya adalah Perpres no 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Harga Satuan Regional yang memuat pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Edy Wibowo menyebutkan ketentuan Kepres ini adalah besaran kubikasi mesin atau CC dan bukannya pada merk mobil. Untuk tingkat Pimpinan daerah mendapatkan pagu biaya sewa kendaraan sekitar 3000 CC, namun soal merk atau jenis kendaraan ditentukan oleh user atau pengguna.

“Semua itu ditentukan oleh user baik merk atau jenis kendaraan, yang terpenting adalah ketentuan masa sewa kendaraan serta harga sewa tidak melebihi pagu yang ditetapkan” kata Edy Wibowo.

Sementara, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan langkah menyewa mobil untuk kendaraan dinas ini sebagai pertama kali di Indonesia. Disebutnya menyewa kendaraan dinas jauh lebih murah daripada harus melakukan pengadaan kendaraan dinas.

Penghematan itu berupa penghematan dalam hal ongkos perawatan dan pemeliharaan kendaraan dinas. Kalau menyewa, semuanya ditanggung penyedia sewa kendaraan, sementara pengguna tinggal memakai saja.

Kedepannya langkah menyewa daripada melakukan pengadaan bakal dilakukan untuk seluruh kepala dinas. (mar/K-3)

Iklan
Iklan