Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak menolak permohonan terdakwa Rahmadi untuk dilakukan penangguhan penahanan.
Penolakan permintaan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tersebut disampaikan majelis hakim pada sidang lanjutan Rabu (25/10), setelah tim penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Borneo menyampaikan eksepsinya.
Dalam eksespi tersebut penasihat hukum yang dikomandoi Fajeri pada intinya menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak lengkap.
“Dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, menggunakan dasar hukum Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa menilai apa yang dilakukan kliennya adalah perbuatan administarif, sementara perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Penasihat hukum kemudian mengharapkan kepada majelis dapat membatalkan dakwaan demi hukum serta membebaskan klienya dari segala dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Rahmadi tidak melakukan lelang dalam pengadaan sapi dan itik selama dua tahun anggaran
Dana dari APBD Kabupaten Balangan yang mencapai Rp 13 miliar lebih tersebut justru dipecah menjadi di bawah Rp 200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung.
Menurut JPU, tedakwa juga meminta fee kepada perusahaan yang ditunjuk dengan jumlah bervariasi antara 4 persen sampai 13 persen.
Di samping fee, dalam melaksanakan proyek pemerintah tersebut terdakwa sebagai penguna anggaran ternyata juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) tanpa melibatkan staf yang ada.
Terdakwa yang kini sudah menjalani purna tugas tersebut melakukan tindakan korupsi ketika menjabat sebagai kepala dinas di tahun 2019-2020.
Jumlah kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel mencapai Rp 3,5 miliar lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hid/K-4)















