oleh: Ghufran Jauhar
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam STDI Imam syafi’i Jember
FREEDOM of speech atau kebebasan berbicara merupakan suatu konsep yang digaungkan oleh masyarakat Barat sebagai buah dari prinsip liberty and equality (kebebasan dan kesetaraan). Secara definisinya, liberty mengandung makna sebagai sebuah ungkapan mendapatkan kebebasan dalam masyarakat dari pembatasan yang menindas dari pemegang otoritas terhadap sebuah jalan hidup, tingkah laku atau pandangan politik. Konsep tersebut memberikan ruang bagi setiap individu untuk melakukan apapun yang disukai.
Freedom of speech merupakan sebuah prinsip yang mendukung kebebasan pada seorang individu atau sebuah kelompok untuk mengartikulasikan pendapat dan ide-ide mereka tanpa ada rasa takut akan balasan, sensor, atau sanksi hukum. Hak kebebasan untuk berpendapat ini telah diakui sebagai sebuah hak asasi manusia dalam deklarasi Universal pada Hak Asasi Manusia dan hukum internasional Hak Asasi Manusia oleh PBB. sejumlah negara memiliki hukum konstitusi yang melindungi kebebasan berpendapat ini. istilah seperti free speech, freedom of speech, dan freedom of expression digunakan secara bergantian dalam wacana politik. Kebebasan berekspresi ini mencakup setiap kegiatan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi atau ide, terlepas dari media yang digunakan.
Gaung freedom of speech sebagai perwujudan dari liberty and equality tidak menghasilkan buah manis yang dapat dicicipi oleh setiap individu. Konsep freedom of speech telah menimbulkan banyak polemik di mana setiap orang berhak untuk mengungkapkan apapun yang ia ingin sampaikan meskipun ternyata hal tersebut ditujukan untuk merendahkan orang lain bahkan sebagian kelompok. Tidak hanya itu, kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi tersebut telah menyentuh ranah mengintimidasi hingga menimbulkan sejumlah kekerasan. Islamophobia merupakan salah satu polemik yang muncul akibat tidak adanya pembatasan terhadap konsep dan pemaknaan dari freedom of speech. Dengan demikian, keadaan yang tampak bahwa konsep freedom of speech tampaknya hanya dimiliki oleh sebagian orang dan tidak dimiliki oleh sebagian lainnya.
Bentuk freedom of speech semakin beragam di antaranya adalah kemunculan ujaran kebencian (hate speech) yang dilontarkan di media online, pembakaran terhadap Al-Quran, pembuatan karikatur Nabi Muhammad, hingga pernyataan kelompok liberal bahwa hukum-hukum Islam yang perlu di interpretasi ulang agar sesuai dengan perkembangan zaman. Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan para penasehatnya sering menggunakan kata “teror” dalam perkataan mereka terhadap Islam dan media pun menyuarakan hal yang senada kepada publik yang lebih luas yang mana hal ini telah memicu kebencian terhadap Islam sehingga mendorong orang-orang untuk menyerang Muslim dan tempat-tempat Islam di tengah Masyarakat AS. Sebagai contoh, South Asian Americans Leading Together (SAALT) melaporkan adanya 302 kasus kriminal akibat kebencian dan politik ujaran ketakutan terhadap orang luar (xenophobic political speeches) di AS selama tahun pertama Trump menjabat sebagai presiden. Diungkapkan oleh Direktur Eksekutif SAALT Suman Raghunathan:
“Bangsa kita bangga akan kebebasan bagi orang-orang dari semua tradisi agama untuk mempraktikkan keyakinan mereka tanpa rasa takut atau intimidasi,”. “Namun, melalui kebijakan dan retorikanya, demonisasi pemerintah yang tak henti-hentinya terhadap Islam telah menciptakan lingkungan kebencian dan ketakutan bagi umat Islam dan mereka yang dianggap Muslim. Penembakan mematikan, membakar masjid, merusak rumah dan bisnis, dan orang-orang muda yang dilecehkan di sekolah telah menggambarkan tahun yang penuh kekerasan pasca-pemilihan.”
Freedom of speech atau kebebasan berpendapat merupakan perkara yang sangat penting terhadap martabat setiap individu dan komunitas tertentu. Tedapat kaitan era antara freedom of speech dan niali-nilai moral dimana nilai-nilai tersebut dijunjung tinggi oleh setiap manusia yang berakal sehat. Dengan demikian, keberadaan nilai-nilai moralitas ini akan memberikan ruang yang tepat pada penerapan freedom of speech, sehingg tidak menjadikan konsep ini hanya sebagai alat pembenaran untuk merendahkan salah satu pihak.