Samarinda, KalimantanPost.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku perampasan handphone siswa SMP yang terjadi di Jln. Pipit, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (25/11) lalu.
Pelaku berinisial HS awalnya membuntuti korban inisial AR yang saat itu berjalan kaki sambil membawa handphone di Jalan Pipit sekitar pukul 10.30 Wita.
Tiba di lokasi, HS langsung menghadang korban kemudian memaksa korban untuk menyerahkan handphone miliknya.
Namun korban menolak sehingga tersangka HS langsung merampas telepon genggam korban.
Korban AR sempat berlari mengejar dan berteriak “maling”. Kemudian dikejar oleh tersangka HS dengan tujuan untuk menghentikan teriakan korban. Panik dikejar balik korban berusaha lari dan terjatuh. Namun dia mampu bangkit dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Aksi perampasan ini kemudian membuat warga sekitar berdatangan karena mendengar teriakan korban.
Personel Polsek Sungai Pinang mengetahui kejadian tersebut langsung datang ke TKP dan bersama-sama dengan warga sekitar langsung meringkus tersangka yang bersembunyi di dalam gorong–gorong di Jalan Dirgantara.
Tersangka HS beserta barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Vivo dan celana Pramuka milik korban, diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka HS telah kita amankan dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara” jelas
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo SIK MH.(humas polri/K-4)