Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Satu Nyawa Melayang Gegara Minuman Keras

×

Satu Nyawa Melayang Gegara Minuman Keras

Sebarkan artikel ini
6 Salman 2klm
PELAKU ANIAYA - Tersangka penganiayan berinisial SA diamankan aparat Polres Tapin.(KP/Abdillah)

Rantau, KalimantanPost.com – Seorang pemuda berinisial SA (30) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri FI (28). Peristiwa ini diduga akibat SA di bawah pengaruh minuman keras.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin melalui Kanit Reskrim Bripka Hanri Sanada mengatakan, aksi penganiayaan ini bermula ketika kakak korban FI terlibat cekcok dengan pelaku SA yang juga merupakan teman dari kakak korban saat berada di rumah D di Jalan Transad Blok D Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Jumat (8/12) malam
lalu.

Baca Koran

“Terjadi cekcok antara pelaku SA dan FI namun tidak diketahui akar permasalahannya. Saat itu SA sudah terpengaruh minuman keras, melakukan penganiayaan dengan menusukkan benda tajam di bagian paha sebelah kanan dan juga bagian bahu sebelah kiri korban FI,” jelasnya.

Akibat tusukan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara pelaku SA langsung melarikan diri dibantu temannya.

Peristiwa penganiayaan ini kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Usai mendapat laporan, tim gabungan dari Resmob Polres Tapin, Polsek Binuang dan Polsek Bungur
beserta Sat Intelkam Polres Tapin mengejar pelaku.

Pelaku SA akhirnya berhasil diamankan hari Sabtu (9/12) siang sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babris, Kabupaten Tapin.

“Setelah ditangkap pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapin guna dimintai keterangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(abd/K-4)

Baca Juga :  Dua Perwira Polisi Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
Iklan
Iklan