Banjarmasin, KalimantanPost.com – Warga Kota Banjarmasin khususnya kaum wanita diminta untuk lebih waspada menjaga handphonenya. Jangan sekali-kali meletakkan dan menyimpan handphone di box sepeda motor, karena hal ini mengundang aksi pencurian.
Buktinya, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) spesialis pencurian handphone di box sepeda motor berinisial M (34).
Kapolsekta Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, penangkapan terhadap IRT berinisial M ini bermula dari laporan seorang korban bernama Henedy (39) yang datang ke Mapolsekta Banjarmasin Timur, hari Senin (11/12) tadi untuk melaporkan kasus pencurian handphone miliknya yang hilang saat diletakkan di box sepeda motor.
“Korban saat itu belanja di warung sayur. Ketika mau pulang handphone yang berada di dalam box sepeda motor sudah tidak ada lagi,” jelas Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (13/12).
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya mereka mendapatkan rekaman kamera CCTV aksi pencurian handphone tersebut dan mengidentifikasi pelaku berinisial M.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka M, hari Selasa (12/12) tadi.
“Untuk pelaku M ini ditangkap ketika berada di Jalan Tatah Belayung Baru Nomor 76 RT 04 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” kata Partogi.
Ketika diinterogasi, IRT yang tercatat sebagai warga Jalan Pekapuran Raya Gang Alima RT 06 RW 01, Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur mengaku telah menjual HP curian tersebut kepada seorang perempuan berinisial Z (29).
Wanita berusia 29 ini kemudian menyusul diringkus petugas di rumahnya di Jalan Berangas Timur RT 01 RW 01, Kelurahan Berangas Timur, Kabupaten Barito Kuala.
“Berdasarkan keterangan, pelaku Z ini mengaku sudah 4 kali membeli HP hasil curian dari pelaku M,” ujarnya.
Selain dua pelaku, Unit Reskrim di bawah kendali Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean juga menyita 1 buah helm, 1 masker dan 1 pasang baju dan celana yang digunakan pelaku M pada saat melakukan pencurian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik,” tambah Partogi.(yul/K-4)