Banjarmasin, KalimantanPost.com – Kontraktor pembangunan gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin tahap II, Ridlan Mahfud Abdullah duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT Verback Mega Perkasa ini dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan tahap II gedung yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Bina Praja Utara, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Dalam sidang yang diketuai Hakim I Gede Yuliartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Syamsul Arifin ketika membacakan dakwaan pada sidang perdana, Senin (18/12) sore, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan gedung BPPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019 terdapat kekurangan volume alias sama modusnya seperti perkara korupsi pembangunan tahap III dengan terdakwa Heri Sukatno.
Lebih lanjut, JPU mengatakan, pengerjaan tahap II pembangunan tidak dilaksankan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga, dimana terdakwa mendapatkan fee sekitar 13 persen, tetapi dalam proses administrasi selalu ditandatangani terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan terdakwa selaku pelaksana pembangunan tahap II telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,7 juta.
JPU mematok Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwan subsidair dipatok Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Ridlan yang kini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ternyata berstatus sebagai terpidana di Lapas Makassar dan kini penahanannya telah dipindahkan ke Lapas Banjarmasin.
Di hadapan majelis hakim, Ridlan sebelumnya terlibat kasus korupsi dan tahun 2022 divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Makassar dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Perkara tipikor juga yang mulia, bulan satu atau Januari 2024 sudah bebas,” aku terdakwa Ridlan di persidangan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ridlan mengatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan penuntutan umum. Pihaknya lebih memilih
perkara langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Arbain.(hid/K-4)














