Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berebut Pacar, Dua Remaja Putri Keroyok Saingan

×

Berebut Pacar, Dua Remaja Putri Keroyok Saingan

Sebarkan artikel ini
5 HL Perundungan anak 3klm
BERKELAHI - 2 remaja perempuan di Kecamatan Daha Selatan berkelahi karena berebut pacar.(KP/tangkapan layar)

Hasil wawancara dengan berbagai pihak, didapatkan keterangan bahwa aksi perundungan terjadi karena adanya motivasi rasa cemburu, yakni berebut pacar.

KANDANGAN, KalimantanPost.com – Video yang memperlihatkan aksi dua orang remaja putri berinisial AH (14) dan SF (15) mengeroyok korbannya berinsial KOV (14) viral di media sosial.

Baca Koran

Dalam dua buah rekaman video berdurasi 1 menit 29 detik dan 27 detik, remaja putri berinsial AH dan SF terlihat mengeroyok KOV.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu kepada media, dalam konferensi pers Rabu (3/2) pagi mengatakan, aksi perundungan antar remaja perempuan tersebut terjadi di kawasan Stadion HM Safii, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), hari Minggu (31/12) lalu.

Awalnya, kata Kapolres, korban KOV dan AH terlibat cekcok dalam grup WA. Pertengkaran dua remaja putri ini berlanjut ke pesan pribadi, hingga janjian bertemu untuk berkelahi.

Setelah bertemu di tempat yang ditentukan, keduanya langsung cekcok mulut namun berlanjut pada perkelahian. Awalnya, AH menjambak rambut KOV, memukul kepala dan badan secara berulang.

Sementara, SM ikut memukul menggunakan tangan kanan, yang mengenai wajah kiri korban.

“Anak lain dalam rekaman video merupakan anggota grup WA. Karena rencana perkelahian mereka diumumkan di grup WA maka mereka datang ingin melihat dan menyaksikan,” terang AKBP Leo Martin, didampingi Kabagops Kompol Zaenuri, Kasat Reskrim AKP Widodo Saputra dan KBO Reskrim.

Aksi perundungan ini kemudian ditangani oleh Polres HSS setelah pihak korban melaporkan ke polisi.

Anggota Polwan berkompeten diterjunkan dalam menggali kondisi psikologis, dan menggunakan tenaga profesional di bidang psikologi dalam memberikan rehabilitasi singkat agar anak tidak memiliki trauma berkepanjangan.

Hasil wawancara dengan berbagai pihak, didapatkan keterangan bahwa aksi perundungan terjadi karena adanya motivasi rasa cemburu, yakni berebut pacar.

Baca Juga :  Sakit Hati Dimarahi, Remaja Bunuh Rekan Kerja

“Hasil visum terhadap korban dinyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” beber Kapolres.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara.

Polres HSS mengedepankan upaya mendamaikan pihak korban dam pelaku. Hanya menyita barang bukti pakaian, dan telepon seluler merk iphone 7 dan Realmi yang digunakan untuk merekam dan mengirim video.

“Karena ini menyangkut hak asasi dan Perlindungan anak, maka kami sesuai peraturan perundang-undangan, dalam pasal 7 ayat 1 dan 8, pasal 8 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, penyidik akan mengupayakan diversi di tingkat penyidikan dengan melibatkan instansi terkait,” terang AKBP Leo Martin.

Ia menerangkan, pihaknya terus melakukan pendekatan-pendekatan secara sosial maupun dengan tehnik lainnya, agar nasib anak yang bersangkutan dengan hukum tidak terhalang pendidikan dan masa depannya.

“Mudah-mudahan Allah merestui, dengan menggerakkan hati para orangtua, sehingga tercipta situasi damai, nyaman bagi mereka semua, dengan tidak mengurangi makna bahwa perbuatan yang dilakukan ini adalah salah,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, penyidikan dilakukan supaya tidak terulang lagi bagi anak-anak HSS yang lain. Sehingga menjadi pelajaran bagi anak-anak lain, dan para orangtua dalam mendidik anaknya.

Ia menegaskan, saat ini di Kabupaten HSS tidak ada indikasi adanya geng, maupun kumpulan anak-anak muda yang melenceng dari status sosial.(tor/K-4)

Iklan
Iklan