Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Edarkan Sabu, Wanita Simpang Empat Tanah Bumbu Diciduk Polisi

×

Edarkan Sabu, Wanita Simpang Empat Tanah Bumbu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240109 WA0030 e1704790932768
Polisi ringkus wanita Simpang Empat kasus narkoba (Kalimantanpost.com/Antara)

BATULICIN, Kalimantanpost.com – Diduga menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu atau narkoba wanita asal Kecamatan Simpang Empat diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,

“Pelaku RY (34) ditangkap pada Minggu (7/1) 2023 kepitar pukul 15.10 Wita disebuah rumah di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya di Batulicin Selasa (9/1/2024).

Baca Koran

Kapolres di dampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu-sabu sebesar 1,62 gram.

Satu unit HP Merk Vivo warna biru, satu buah korek api warna biru, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu tebuat dari sedotan, satu buah bong lengkap dengan sedotan.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat sangat meresahkan sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku telah menguasai barang haram tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati barang bukti sabu-sabu sebesar 16 paket.

Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

“Kini status pelaku sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan yang bersangkutan terancam pidana minimal empat tahun penjara,” terangnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Izin ke WC, Seorang Tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Kabur
Iklan
Iklan