Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Terlibat Jual Beli Sapi Gaduhan di HSS, Mulyadi Divonis 4 Tahun

×

Terlibat Jual Beli Sapi Gaduhan di HSS, Mulyadi Divonis 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20240111 WA0021
Sidang kasus penjualan sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berlangsung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dipimpin hakim Suwandi, Kamis (11/1/2024). (Kalimantanpost.com/hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terlibat dalam penjualan sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Mulyadi diganjar penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang dipimpin hakim Suwandi, Kamis (11/1/2024).

Selain pidana kurungan badan terdakwa juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider selama dua bulan.

Baca Koran

Selain itu majelis juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp313,5 juta, bila tidak dapat membayar, hukuman bertambah selama dua tahun.

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, ini lebih ringan, tetapi majelis sependapat kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU pada tuntutannya terhadap terdakwa Mulyadi yang terlibat jual beli sapi gaduhan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dituntut lima tahun penjara. Disamping itu terdakwa juga dibebani denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp313,5 juta apabila harta bendanya tidak mencukupi mengganti kerugian ini, kurungannya bertambah selama dua tahun dan enam bulan.

Seperti diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi-sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten HSS.

Pasalnya, terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp313.500.000,- jumlah ini merupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh, uangnya harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dari keuntungan bersama harga pokok sapi tersebut dikembalikan ke kas daerah, tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik penggaduh.

Baca Juga :  Hakordia, Kejaksaan Tinggi Tangani Lima Perkara

Lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp3 milyar. (hid/KPO-3)

Iklan