Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Ada Delapan Bahasa Daerah di Kalteng akan Direvitalisasi

×

Ada Delapan Bahasa Daerah di Kalteng akan Direvitalisasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240130 WA0012 1 e1706596462869
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi wakili Sekda buka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah dan Pakar dalam Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah, yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (30/1/2024). (Kalimantanpost.com/drt)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ada sebanyak delapan bahasa daerah yang akan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang akan direvitalisasi.

Kepala Balai Bahasa Kalteng Muhammad Muis mengatakan delapan bahasa daerah yang akan direvitalisasi di Kalteng yaitu bahasa Dayak Ngaju, Dayak Maanyan, Dayak Ot Danum, Melayu Dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Dayak Bakumpai, Dayak Katingan, dan Sampit.

Baca Koran

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Daerah dan Pakar dalam Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah, yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (30/1/2024).

Ditegaskan Muis, sampai dengan sekarang, sudah ada 11 bahasa daerah di Indonesia yang sudah punah.

“Ada 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia, dan dari total bahasa daerah itu, 428 bahasa daerah ada di Papua dan 105 bahasa daerah ada di Papua Barat,” paparnya.

Acara Rakorbdengan Pemerintah Daerah dan Pakar dalam Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah dibuka Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mewakili Sekda.

Suhaemi mengatakan rakor yang selama dua hari sejak tanggal 30-31 Januari 2024 ini merupakan tahapan paling awal dalam rangkaian pengejawantahan Merdeka Belajar Episode ke-17.

“Kemudian Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Kalteng memiliki 31 bahasa dan ratusan dialek dan subdialek. Bahasa-bahasa itu dituturkan oleh sekitar 2,74 juta jiwa yang menghuni 13 kabupaten dan 1 kota,” ujarnya.

Staf Ahli Gubernur ini berharap kegiatan rakor bisa menghasilkan formula terbaik dan kesepahaman yang produktif dalam hal perlindungan bahasa dan sastra daerah di Kalteng.

“Untuk itu, kami harapkan peran aktif semua Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk turut menyukseskan dan menyinambungkan RBD,” sebutnya.

Suhaemi menyatakan, RBD selain dilakukan untuk menempatkan kembali bahasa daerah di ranah yang semestinya, promosi kepada penutur muda usia juga menjadi prioritas.

Baca Juga :  Kejar Generasi Muda Maju dan Berdaya Saing, Gubernur Janjikan Pendidikan Gratis

“Komunitas dan generasi muda yang menjadi sasaran kegiatan ini wajib lebih mengenali dan memahami bahasa dan budayanya. Mereka harus diperkenalkan dan dipajankan sesering mungkin kepada bahasa ibunya,” jelasnya.

Menurut Suhaemi, dengan adanya Peraturan Daerah Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah pada 5 September 2022 lalu, diharapkan segera diratifikasi agar kegiatan yang berkaitan dengan pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah memiliki pijakan yuridis dan pedoman operasional yang kuat.

“Dengan pijakan dan dasar hukum yang kuat tersebut Pemerintah Kabupaten dan Kota diharapkan segera pula menyusun langkah-langkah strategis untuk mendukung RBD,” pungkasnya.

Kepala Pusat Pengembangan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Imam Budi Utomo yang hadir secara daring menyampaikan, selama tiga tahun terakhir ini, khusus di tahun 2024, pihaknya dan pihak terkait lainnya akan merevitalisasi delapan bahasa daerah yang ada di Kalteng, termasuk satu bahasa yang beririsan dengan bahasa yang direvitalisasi di Kalsel yaitu bahasa Bakumpai.

“RDB ini adalah salah satu solusi untuk menghambat musnahnya bahasa daerah kita,” ucapnya.

Rakor tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama RBD antara Balai Bahasa Kalteng, Pemerintah Daerah Kalteng dan Balai Bahasa Kalteng.
Hadir pada agenda tersebut para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Kalteng, Budayawan, Bahasawan, serta Pegiat Bahasa dan Sastra. (Drt/KPO-3)

Iklan
Iklan