Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dibeberkan Anak dan Menantu Lian Silas
Bisnis dan Aliran Uang dari Freddy Pratama

×

Dibeberkan Anak dan Menantu Lian Silas<br>Bisnis dan Aliran Uang dari Freddy Pratama

Sebarkan artikel ini
1 2 klm silas
Terdakwa Lian Silas. (KP/HG Hidayatullah)

Banjarmasin, KP – Empat orang saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Lian Silas dengan dakwan Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU), Senin (5/2).

Kesemuanya dari unsur keluarga terdakwa. Salah satu anak tertuam, Yunita, menantu Yuliandi serta dua orang keponakan.

Kalimantan Post

Yunita menyebutkan bahwa tanah dan bangunan rumah dari neneknya turut pula disita penyidik terletak di Pekapuran Laut Banjarmasin, sementara kepemilikan rumah tersebut sebelum saksi lahir.

“Rumah nenek yang disita oleh petugas dibangun sebelum saya lahir,’’ujar Yunita yang merupakan kakak gembong narkotika Internasional, Freddy Pratama alias Miming.

Disisi lain Yunita menybutkan kalau pekerjaan adiknya sebagai gembong narkoba diketahui setelah adanya kasus ini.

Ia juga mengakui memiliki beberapa rekeninfg di BCA, BNI, BRI maupun Mandiri, tetapi semuanya dikuasai oleh terdakwa Lian Silas.

Saksi juga mneyebutkan adanya pembelian rumah dan mobil semuanya di belikan oleh terdakwa, dan ia tidak mengetahui dari mana asal uang tersebut, sementara yang ia tahun orang tuanya sebelumnya berusaha toko hand phone, maupun toko emas.

Sementara saksi Yuliandi yang merupakan menantu dari terdakwa dari anaknya yang bernama Marisa, sebelumnya tidak mengenal dengan Freddy Pratama dan baru tahu setelah istrinya bercerita kalau itu merupakan kakak ipar.

Dalam perkara, sebuah sepeda motor merk BMW yang dbeli dari uang pribadinya, turut disita oleh petugas termasuk sebuiah mobil atas nama Marisa.

Ia juga men yebutkan bahwa Hotel Mentaya yang terlekak di Jalan Jok Mentaya tersebut kini sudah tidak beroperasi lagi, lahannya merupakan lahan sewaan.

Di lantai dasar memrulajan restourat Sanghai dan di atas adalah hotel Mentaya yang di kelalo oleh Tyliandi.

“Saya tahu kalau mertuanya juga mengelola hotel Armani di Muara Tewah Kalimantan Tengah,’’ ujar Yuliandi yang kini berdomisili di Pulau Bangka dengan membuka usaha cafe, di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dipimpin hakim Jamser Simanjuntak,

Baca Juga :  Soroti Pengawasan QR Code dan Dugaan Penimbunan

Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis.

Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPUang  juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010. Atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa ahrta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.

Dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank banlk plat merah.

Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih buronan. (hid/K-2)

Iklan
Iklan