Batulicin, KP – Sebanyak Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), Senin (4/3/2024). Dua Rapaerda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani. Dua Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Tanah Bumbu HM, Zairullah Azhar, melalui Sekda Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih kepada legislatif atas di terimanya usulan dua Raperda tersebut. Sekda juga menyebutkan, Pemerintah daerah menyadari terkait ketenagakerjaan dianggap urgen untuk di jadikan Perda, karena UU Cipta Kerja sudah di sahkan, sehingga mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan.
“Mudahan ini bisa kita kawal dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” ujar Sekda.
Adapun Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga urgen sifatnya, karena pemerintah daerah sudah sekian kali di datangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu, agar diberikan kepastian hukum termasuk hak adat.
“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus di lindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka, sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tandas Sekda. (han)














