Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dishub Diminta Awasi Parkir Dadakan Pasar Wadai

×

Dishub Diminta Awasi Parkir Dadakan Pasar Wadai

Sebarkan artikel ini

Momentum bulan ramadhan jangan seenaknya melakukan pengelola parkir termasuk menaikan tarif

BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini meminta agar Dinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pengelola parkir di kota ini.

Kalimantan Post

” Seperti bulan puasa tahun ini dengan bermunculannya parkir ‘dadakan di berbagai tempat ,” kata Isnaini.

Menurutnya melalui {KP} Kamis (14/3/2024) pengawasan parkir dadakan selain untuk menghindari kemacetan, tapi guna mengantisipasi keluhan masyarakat terhadap adanya pengelola atau juru parkir menaikan tarif di atas ketentuan berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Masalahnya ujarnya, momentum bulan ramadhan pengelola atau juru parkir biasanya seenaknya menaikan tarif.

“ Artinya meski telah diberikan izin, namun lokasi parkir dadakan di sejumlah digelarnya pasar wadai tidak menutup kemungkinan mengenakan retribusi parkir melanggar Perda,” kata Isnaini.

Menurutnya, guna mengantisipasi adanya keluhan masyarakat tersebut , Dishub harusnya melakukan pengawasan. Bahkan jika perlu membentuk sebuah tim khusus.

Terhadap adanya pengelola parkir yang mengenakan tarif di atas ketentuan berlaku Dinas Perhubungan haruslah memberikan sanksi dan tindakan tegas.

“ Sebab masalah ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut wibawa penegakkan Perda,” kata anggota dewan dari dari Fraksi Gerindra ini.

Menurutnya, penarikan retribusi parkir di atas ketentuan berlaku bukan hanya melanggar Perda, tapi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Ia mengemukakan, selama ini masyarakat sebenarnya enggan bermasalah terhadap petugas atau juru parkir yang mengenakan retribusi parkir tidak sesuai Perda.

” Padahal warga sebenarnya kesal lantaran saat memarkir kendaraan bermotor oleh petugas atau juru parkir diminta membayar retribusi parkir di atas ketentuan berlaku,” katanya.

Sementara pihak Dishub Kota Banjarmasin mengaku sudah melakukan antisipasi agar oknum juru parkir tidak menaikkan retribusi parkir pada setiap lokasi Pasar Wadai.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Sahur Bersama Warga di Masjid Al-Musyarafah

Kepala Unit Pelaksana Teknis Parkir Dishub Banjarmasin,Umar mengatakan retribusi parkir belum ada kenaikan, yaitu Rp 2 ribu untuk sepeda motor Rp 3 ribu untuk mobil.

Menurutnya, sesuai arahan pimpinan kenaikan retribusi parkir baru diberlakukan awal April 2024 mendatang. (nid/K-3)

Iklan
Iklan