PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Kamis (4/4/24).
Pria tersebut berinisial OM, berusia 41 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Jorong.
Kapolres Tanah Laut (Tala), AKBP Muhammad Junaedy Johnny melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardhany menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat.
Menyikapi informasi tersebut, Kapolsek mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan segera menuju lokasi yang dimaksud.
Ketika tiba di lokasi, yakni di depan Bengkel yang beralamat di Jalan A. Yani Kelurahan Angsau, Kota Pelaihari, anggotanya langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian tersangka OM yang diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai sabu.
“Kami berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu. Dan semua barang bukti tersebut diakui tersangka miliknya,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, barang bukti sabu itu sudah terbungkus plastik klip transparan dan dimasukkan dalam kotak obat tetes mata.
“Total sabu yang diamankan berat kotor 22,53 gram. Untuk berat bersihnya 20,53 gram,” pungkasnya. (rzk/KPO-3)