BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menjelang lebaran dua hari seorang ‘kodok’ (persuruh) bernama Faisal (35) ditangkap anggota tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah saat berada di rumahnya yang berada di Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi RT 14 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, SE, SIK, MM, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE, MM, saat dikonfirmasi Sabtu (13/4/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka mempunyai dua alamat rumah yaitu Jalan Kelayan A Gang Warga I RT 27 RW. 01 Banjarmasin Selatan, dan Jalan 9 Oktober Gang Sidodadi RT 14 RW 02 Banjarmasin Selatan dan ditangkap pada Senin (8/4/2024) silam.
Anggota menyita barang bukti berupa satu pekat besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip, dengan berat bersih keseluruhan 2,90 gram, satu buah timbangan digital, satu sendok terbuat dari plastic, satu bundle plastic klip, satukotak besi berbentuk oval, satu buah handphone merk Vivo warna biru muda, satu buah hp merk Hammer warna merah.
Dari kronologis kejadian, awalnya anggota Buser sedang melaksanakan patroli, lalu anggota menerima informasi mengenai adanya peredaran narkotika.
Ada sebuah rumah yang beralamat di Jalan 9 Oktober Gg Sidodadi RT 14 RW 02 Banjarmasin Selatan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim lainya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di Tempat Kejadian Pekara (TKP) anggota langsung melalukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut, pada saat itu anggota melihat tersangka berlari ke lantai atas rumah dan terlihat ada membuang sesuatu melalui pintu belakang rumah tersebut, melihat hal tersebut anggota langsung melakukan pengecekan dan ditemukan satu buah Kotak besi berbentuk oval yang berisikan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, tujuh paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Satu buah timbangan digital, satu sendok terbuat dari plastik, satu bundle plastic klip di dan satu buah Hp Vivo warna biru muda milik tersangka di temukan di belakang rumah tempat tinggal tersangka.
Ditemukan lagi 1(satu) buah hp merek Hammer warna merah diduga ada hubunganya dengan perkara ini di lantai atas rumah tempat tinggal tersangka. Tersangka langsung diamankan. (fik/KPO-3)