BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Apes bagi Asbandi alias Aas, pria berusia 55 tahun ini. Baru melakoni ‘usaha barunya’, sudah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini di karenakan, warga Jalan Teluk Tiram Laut Gang Odi RT 30 RW 02 Banjarmasin Barat ini tertangkap tangan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pelaku Aas diciduk ketika berada di rumahnya oleh Petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Bukti adanya keterlibatan pelaku Aas, aparat kepolisian menyita 1 paket sabu seberat 4,8Gram dan 1 buah kotak rokok.
Tertangkap pelaku ketika mau transaksi barang haram itu dengan modus Sabu-sabu di dalam rokok tersebut.
Sambil megang kotak rokok, ia pun sabu menyerahkan kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Raden Bala Putra Dewa membenarkan telah mengamankan pelaku Aas bersama barang bukti sabu.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah periksa oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat, Senin (22/4).
Dalam hal ini jika terbukti bersalah pelaku Aas akan di jerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(Yul/KPO-3)