BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menjual burung yang dilindungi, tiga pria dan satu wanita diamankan jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin.
Para tersangka ini masing-masing berinisial AS (29), warga Jalan Rawasari Ujung Komplek Tirsati RT 62 RW 05 Banjarmasin Tengah, BD (30), warga Jalan Trans Kalimantan Km 11 Pasar Anjir Serapat Tengah RT 16 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, seorang perempuan SM (43), warga Jalan Sungai Sipai Komplek Bauntung Permai Blok 6A RT 05 RW 03 Kabupaten Banjar dan AK alias Palui (23), warga Jalan Mahakam RT 10 RW 03 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Keempatnya diamankan anggota Satpolairud secara terpisah dan waktu berbeda.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie ST,MM, didampingi para Kanit, anggota dari Polisi Hutan Polda Kalsel, saat dikonfirmasi Senin (29/4/2024), dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 28 burung Cucak Ijo yang termasuk satwa dilindungi dengan empat orang tersangka diamankan.
Dari kronologis penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari Sabtu (27/4/2024), Kanit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin, Iptu Alamsyah Sugiarto SH, mendapatkan informasi melalui media sosial adanya penjualan burung cucak ijo yang merupakan satwa dilindungi di sekitaran bantaran pesisir Sungai Rawasari, Jalan Rawasari Ujung, Komplek Tirtasari RT 62 RW.05, Banjarmasin Tengah.
Kemudian Kanit Gakkum beserta anggotanya melakukan lidik, Sat Polairud Polresta Banjarmasin mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan undercover buy (UCB) dan melaksanakan transaksi jual beli berupa satu ekor burung Cucak Ijo yang merupakan satwa dilindungi dengan tersangka AS. Lalu melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan 27 ekor burung jenis Cucak Ijo yang berasal dari kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka BD diketahui adanya burung jenis Cucak Ijo sebanyak delapan ekor yang diantar menggunakan travel pada TKP 2 anggota mengamankan oleh petugas kepolisian.
Kemudian diketahui dari hasil interogasi dari ke dua tersangka, delapan ekor burung jenis Cucak Ijo tersebut dikirim dari kota Banjarbaru, anggota pun langsung menuju ke TKP 3 dan berhasil mengamankan SM dan menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A18 warna hitam.
Kemudian ke tiga Tersangka beserta barang bukti yang terlampir dikolom barang bukti di bawa ke Kantor Markas Satpolairud Polresta Banjarmasin.
Pada hari Minggu dinihari (28/4/2024), sekitar pukul 03.00 Wita anggota Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin melakukulan penjemputan terhadap tersangka AK di Polsek Selat Kapuas Provinsi Kalteng. Dari tersangka AK sebelumnya mengamankan barang bukti berupa dua ekor burung jenis Cucak Ijo, satu buah kotak kardus dan satu buah Hp merk Samsung.
Selanjutnya tersangka AK bersama bang bukti dibawa ke Kantor Markas Satpolairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.
Dalam aksinya juga terungkap para tersangka menggunakan akun palsu untuk menyamarkan identitasnya selama melakukan transaksi. Tersangka menjual burung dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 150 ribu per ekornya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf B undang undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ditambahkan, Kasat Polhut BKSDA Kalsel, Yudono Susilo, Burung Cucak Ijo merupakan satwa yang dilindungi termasuk dalam Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018, tidak boleh diperdagangkan dan dimiliki tanpa adanya izin yang sah sari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Status burung Cucak Ijo juga dilindungi undang undang yang mana pasal larangan terdapat pada nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, larangan tersebut juga berlaku kepada orang yang sudah terlanjur memiliki burung tersebut, terkenal dengan prosedur izin penangkaran.
Disamping itu, tersangka SM mengaku baru saja melakukan penjualan burung Cucak Ijo tersebut dan dari satu ekor burung itu dirinya juga mengaku hanya mendapat keuntungan Rp 15 ribu. (fik/KPO-3)