Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Zonasi Penanganan Kebakaran Belum Maksimal

×

Zonasi Penanganan Kebakaran Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini
10 zonasi
ZONASI - Kepala DPKP Kota Banjarmasin Hendro akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. (ISTIMEWA)

BANJARMASIN, KP – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, Hendro mengakui saat ini belum bisa menerapkan secara efektif sistem zonasi penanganan kebakaran.

Salah satunya adalah jumlah pemadam kebakaran yang sangat banyak sehingga harus dilakukkan koordinasi dan pendekatan secara perlahan.

Baca Koran

Selain itu, pihaknya tak bisa membatasi secara paksa damkar swasta.

Hendro menegaskan DPKP akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para relawan damkar. Sebab selama ini yang menjadi kendala salah satunya, ada beberapa hal yang belum bisa dinetralisir.

“Bertahap lah, karena mereka ini bukan bawahan kami kan. Mereka ini mitra dalam kebakaran dan penyelamatan. Kita bicarakan hati ke hati lah. Sebab juga mereka berdiri bukan dari kami izinnya, jadi pemahamannya kita sampaikan perlahan,” sebutnya.

Meski kondisinya sulit, Hendro menyebutkan akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan itu.

“Sambil juga kami mengatur untuk penempatan posko zonasi nantinya,” jelasnya.

Tambahnya, teman-teman damkar ini memiliki jiwa fighter yang sangat kuat hingga melampaui kewenangannya.

“Tapi kita memaklumi saja, karena mereka tetap mitra kami,” tutup Hendro. (mar/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Gelar Jalan Sehat
Iklan
Iklan