Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar Rapat Fokus Group Discison Strategi penetapan rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 -2043. Bertempat Fogu Hotel Banjarmasin. Kamis (6/6/2024).
Rapat FGD dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan dihadiri Ketua DPRD Tapin H Yamani, Sekda Tapin Dr Sufiansyah, Anggota DPRD Tapin, dan Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan penataan ruang sebagai amanah Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. RTRW Kabupaten Tapin dan merupakan bentuk perencanaan yang lebih lanjut dari peraturan pemanfaatan ruang yang lebih umum yakni, RTRW Provinsi sampai RTRW Nasional.
“Rencana tata ruang wilayah disusun untuk berlaku selama 20 tahun dan ditinjau kembali selama 5 tahun,“ jelasnya.
Sementara fungsi rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah acuan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan, pengembangan wilayah dan sebagai dasar pemberian perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
“Kedudukan rencana tata ruang dan rencana pembangunann berada pada posisi yang sama, sehingga saling mengacu dan selaras, oleh karenanya pentingnya penyelarasan dalam penyusunan peraturan daerah RPJPD dan RPJMD dengan berpedoman pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah RTRW,“ jelasnya.
Berharap para peserta rapat FGD, dapat memberikan saran, informasi juga masukan terkait strategi penetapan rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 – 2043.
Sementara Kepala Dinas PUPR Rizkan Noor melaporkan, kegiatan FGD dalam rangka koordinasi strategi percepatan dalam penetapan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 – 2043.
“Pelaksanaan FGD Revisi RTRW Ini adalah untuk mendapatkan masukan, baik dari nara sumber dan peserta sebagai upaya untuk penetapan rancangan peraturan daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin 2023 – 2043 Yang Mana Pemerintah Kabupaten Tapin memerlukan dukungan percepatan legalisasi,“ katanya.
Kegiatan berlangsung sejak tanggal 6-7 juni 2024 bertempat Hotel Fogu Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Adapun peserta Pemerintah Kabupaten Tapin, Pemerintah Provinsi Kalsel, TNI, Stakeholder terkait dan DPRD Kabupaten Tapin.
Adapun nara sumber didatangkan sebanyak 3 orang masing-masing Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Gunawan Eko Movianto, kedua Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR- BPN. Ibu Reny Windyawati dan Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Gusti Muhammad Noor Alamsyah.
Usai rapat FGD dilakukan penandatangan berita acara Persetujuan Substansi Revisi RTRW Kab Tapin oleh Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin. (abd/K-6)