BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Asyik bermain bola bersama teman-temannya di Jalan Sungai Jingah, tepatnya di pinggir jalan dekat Panti Asuhan Yayasan Wira Satya RT.02 RW 01 Banjarmasin Utara, Selasa (9/7/2024), Ona Sutra (22) diserang seorang lelaki menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan mendadak tersebut, warga Jalan Sungai Jingah RT 04 Banjarmasin Utara mengalami itu luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Ona Sutra pun melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi. Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka bernama M Rizky Ramdan alias Iki (21) saar berada di rumahnya, Selasa (9/7/2024) lalu.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, saat dikonfirmasi Jumat (12/7/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan dan dikenakan pasal 351 (1) KUHP.
“Anggota kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis celurit, dan satu bilah sajam jenis belati milik pelaku, satu bilah kayu ulin, untuk melukai korbannya bernama Ona Sutra,” ujarnya.
Dijelaskannya peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Sungai Jingah tepatnya di pinggir jalan dekat Panti Asuhan Yayasan Wira Satya RT.02 RW.01 Banjarmasin Utara, Selasa (9/7/2024).
Saat itu Ona Sutra bersama temannya sedang main bola, kemudian datang tersangka. Tanpa bicara, Iki langsung menghunuskan sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit ke arah korban. Iki kemudian menyerang dengan membabi buta, sehingga Ona Sutra berusaha menangkis dengan tangan.
Akibatnya, telapak tangan kanan dan kiri serta lengan tangan dan kepala sebelah kiri Ona Sutra mengalami luka-luka.
Usai melukai lawannya, Iki langsung melarikan diri.
Tidak terima atas penganiayaan tersebut, Iki langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek banjarmasin Utara, guna proses lebih lanjut.
Tak perlu waktu lama anggota berhasil menangkap Iki di rumah tanpa perlawanan. Bersama barang bukti, Iki dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara. (fik/KPO-3)














